Saturday, June 27, 2009

Kerangka Berpikir

Kerangka berpikir sebenarnya dibuat untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam berargumentasi (fallacy). Beberapa contoh fallacy ini antara lain:

"Inconsistent": Contohnya si A bilang "Sirah dan hadits tidak bisa dipercaya karena banyak isinya yang tidak masuk akal". Tapi ketika A ditanya dari mana ia tahu adanya seorang Nabi yang bernama Muhammad, atau dari mana ia tahu Qur'an yang ia percayai terjaga kemurniaannya sejak zaman Nabi sampai sekarang, bila si A menjawab dengan basis sirah dan hadith, ini namanya inkonsistensi. Kalau tidak percaya sirah dan hadits, mengapa masih dipakai untuk dasar keimanannya?

Contoh lainnya adalah sikap misionaris yang ketika menghujat Nabi SAW dengan leluasa menggunakan cuplikan-cuplikan hadits dan sirah sesukanya (Nabi berpoligami, kisah-kisah dalam peperangan beliau, dlsb). Tapi ketika ditunjukkan hadits dan sirah dari sumber yang sama, yang menunjukkan tanda-tanda kenabian Nabi seperti mu'jizat-mu'jizat beliau, mereka berkomentar bahwa hadits dan sirah tidak bisa dipercaya karena dibukukan jauh sesudah Nabi wafat. Kalau tidak bisa dipercaya, mengapa tadi masih dipakai untuk menghujat Nabi?

Contoh lainnya adalah sikap yang membenarkan semua pendapat yang pada kenyataannya jelas-jelas berbeda. Kalau ada orang yang bilang "Semua interpretasi atau tafsiran agama adalah sah-sah saja dan benar adanya karena kebenaran itu relatif sifatnya", maka ia harus bisa konsisten untuk tidak menyalahkan pendapat yang menghalalkan terorisme membunuh orang-orang tak berdosa, atau pendapat-pendapat yang menghalalkan sex bebas, incest, dlsb, dengan alasan selama suka sama suka dan tidak merugikan orang tidak ada salahnya. Apakah dua pendapat yang berbeda, yang satu bilang halal, yang lain bilang haram, benar kedua-duanya? Kalau kita mau jujur, kita akan mengakui bahwa "logical circuit" dalam otak kita jelas menolaknya.

"Incomprehensive": Si A bilang "Orang Islam diajarkan Qur'an ayat 5:51 untuk membenci dan dilarang berteman dengan orang-orang non-Muslim." Selain harus memiliki pengetahuan akan makna kata-kata, context maupun historical perspectives, si A sebelum mengeluarkan penafsirannya akan ayat tsb seharusnya tahu ada ayat-ayat Al Qur'an lain yang menjelaskan lebih jauh mengenai hal serupa, misalnya 60:8. Pengetahuan yang partial terhadap hal-hal ini akan menyebabkan kesalahan dalam mengambil kesimpulan.

"Out-of-context": Si A bilang "Dalam Al Qur'an ayat 9:5, orang Islam diperintahkan membunuh orang-orang musyrik di mana saja mereka jumpai". Si A seharusnya tahu konteks diturunkannya ayat tsb sebelum mengambil kesimpulan demikian (yaitu peperangan Nabi dengan orang-orang kafir Quraisy serta sekutu-sekutu mereka yang memerangi umat Islam saat itu).

"Generalization": Ini serupa dengan pepatah "Karena nila setitik rusak susu sebelanga". Si A menuduh Islam sebagai agama teroris karena di antara pemeluk-pemeluknya tidak sedikit melakukan aksi terorisme dengan dalih agama. Si A seharusnya tahu bahwa kalau dilihat persentasinya, mayoritas umat Islam adalah umat yang cinta damai dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama yang jelas-jelas melarang aksi terorisme. Apakah orang-orang Kristen di barat rela kalau agamanya dituduh sebagai agama penjajah "gold-glory-gospel" karena perlakuan sebagian kelompok mereka terhadap bangsa-bangsa di dunia?

"Double-standard": Si A yang beragama Kristen bilang "Islam adalah agama palsu karena Nabinya berpoligami". Seharusnya si A tahu bahwa Nabi-nabi yang diakui dalam agamanya sendiri berpoligami. Atau si B yang mengutuk pembunuhan orang-orang tak bersalah sebagai perbuatan terorisme, tapi di lain waktu si B tidak mengutuk pembunuhan serupa malah melabelnya sebagai "collateral damage". Dengan menggunakan standard yang sama, pembunuhan orang-orang tak bersalah akan selalu dikutuk sebagai tindakan terorisme, tidak peduli siapa korban dan siapa pelakunya.

"Straw-man" : menyerang argument yang sudah diubah bentuknya (biasanya dicampur "half-truth" atau "twisted-truth"). Misalnya si A menuduh "Al Qur'an merendahkan status wanita di bawah status laki-laki". Meskipun dalam Qur'an disebutkan "Laki-laki adalah pelindung/pemimpin kaum wanita" ini tidak berarti di dalam Islam status wanita itu lebih rendah dari status laki-laki karena masing-masing memiliki role yang berbeda dalam pandangan Allah SWT.

"Red-herring" : mengalihkan subject sehingga bukan membahas argument yang tengah didiskusikan, tapi argument lainnya. Misalnya, ketika si A ditanya tentang kontradiksi di dalam Bible, bukannya menjawab pertanyaan tsb, si A malah membawa tuduhan banyaknya kontradiksi di dalam Qur'an.

"Appeal to authority": Si A bilang ke si B "Argument anda pasti salah karena berlawanan dengan pendapat seorang professor yang ahli dalam bidang ini". Si A sudah men-shut-off the discussion hanya dengan merefer ke authority yang dipercayainya, tanpa menjelaskan argument si professor yang disebutnya tadi.

"Ad-hominem" (argument to the man): bukan argumentnya yang dibahas, tapi yang diserang adalah pribadi lawan debat yang tidak berhubungan dengan argument yang didebatkan. Misalnya, "Pendapat si A itu sudah pasti salah karena si A itu tidak pernah sekolah di pesantren", atau "Ah, pendapat si B yang playboy kayak gitu kok dibahas!". Padahal logis tidaknya suatu argument tidak bisa ditentukan dari pribadi orang yang berargument. Dalam beargumentasi, yang harus dilihat adalah argumentnya, jangan diserang orangnya.

etc.

Kerangka berpikir hanyalah "tool" (framework) yang bisa digunakan dalam proses berpikir kita, yang tidak hanya berhubungan dengan masalah-masalah agama, tapi juga masalah-masalah dalam hidup lainnya. Karena hanya general framework untuk proses berpikir, ia bisa dipakai oleh siapa saja. Karena itu sayang kalau ketika berdiskusi dengan orang-orang non-Muslim orang-orang Islam tidak memahami framework ini. Mungkin dengan mengetahui kerangka dasar dalam berpikir dan berargumentasi macam ini, metode dalam memahami permasalahan dan perbedaan pandangan dalam agama dapat dimengerti, sehingga diskusi-diskusi maupun debatdebat dalam memahami agama dapat berjalan dengan baik, dengan menganalisa argument masing-masing pihak yang berbeda, tanpa menyerang pribadi, sehingga pertikaian dan perpecahan yang tidak diinginkan bersama bisa dihindari.

Sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin “anti-Pancasila”

Sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin “anti-Pancasila”.
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-264

Oleh: Dr. Adian Husaini

Tanggal 22 Juni biasanya dikenang oleh umat Muslim Indonesia sebagai hari kelahiran Piagam Jakarta. Tetapi, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih tetap menjadikan Piagam Jakarta sebagai momok yang menakutkan. Padahal, Piagam Jakarta bukanlah barang haram di negara ini. Bahkan, dalam Dekritnya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno dengan tegas mencantumkan, bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Tapi, entah kenapa, kaum Kristen di Indonesia begitu alergi dan ketakutan dengan Piagam Jakarta. Sebagai contoh, Tabloid Kristen REFORMATA edisi 103/Tahun VI/16-31 Maret 2009 menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam Jakarta Resmi Diberlakukan?” Dalam pengantar redaksinya, tabloid Kristen yang terbit di Jakarta ini menulis bahwa dia mengemban tugas mulia untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.

“Hal ini perlu terus kita ingatkan sebab akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di berbagai tempat, sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid Kristen tersebut.

Cornelius D. Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia), seperti dikutip tabloid Reformata menyatakan, bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesian melalui Perda dan UU. “Sekarang tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata sekarang,” tegasnya. Yang menggemaskan, demikian Cornelius, yang melakukan hal itu, bukan lagi para pejuang ekstrim kanan, tapi oknum-oknum di pemerintahan dan DPR. “Ini kecelakaan sejarah. Harusnya penyelenggara negara itu bertobat, dalam arti kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen,” kata Cornelius lagi. Bahkan, tegasnya, “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta di tengah puing-puing keruntuhan NKRI.”

Bagi umat Islam Indonesia, sikap antipati kaum Kristen terhadap syariat Islam tentulah bukan hal baru. Mereka –sebagaimana sebagian kaum sekular– berpendapat, bahwa penerapan syariat Islam di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Pada era 1970-1980-an, logika semacam ini sering kita jumpai. Para siswi yang berjilbab di sekolahnya, dikatakan anti Pancasila. Pegawai negeri yang tidak mau menghadiri perayaan Natal Bersama, juga bisa dicap anti Pancasila. Pejabat yang enggan menjawab tes mental, bahwa ia tidak setuju untuk menikahkan anaknya dengan orang yang berbeda, juga bisa dicap anti-Pancasila. Kini, di era reformasi, sebagian kalangan juga kembali menggunakan senjata Pancasila untuk membungkam aspirasi keagamaan kaum Muslim.

Rumusan Pancasila yang sekarang adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila tersebut adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hasil dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Jadi, Dekrit Presiden Soekarno itulah yang menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Dekrit itulah yang kembali memberlakukan Pancasila yang sekarang. Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).

Karena itu, adalah sangat aneh jika masih saja ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang alergi dengan Piagam Jakarta. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.” (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal. 130).

Dalam pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh NU, yang juga Menteri Agama ketika itu mengatakan: “Bahwa di atas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah daging. Hanya pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.” (Ibid, hal. 135).

Meskipun Piagam Jakarta adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945, tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa, senantiasa ada usaha keras untuk menutup-nutupi hal ini. Di zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi, sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam Indonesia (1970): “Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta… Tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan antek-anteknya saja. Sekarang pun setelah PKI beserta antek-anteknya dinyatakan bubar, masih ada kita dengar tanggapan yang aneh terhadapnya.” (Ibid, hal. 138).

Jadi, sikap alergi terhadap Piagam Jakarta jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara RI, UUD 1945. Meskipun secara verbal “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) telah terhapus dari naskah Pembukaan UUD 1945, tetapi kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu, Piagam Jakarta juga merupakan sumber hukum yang hidup. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun 1959 merujuk atau menjadikan Piagam Jakarta sebagai konsideran.

Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.

Sebuah buku yang cukup komprehensif tentang Piagam Jakarta ditulis oleh sejarawan Ridwan Saidi, berjudul Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Jakarta: Mahmilub, 2007). Ridwan menulis, bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat Muslim. Tanpa UUD atau tanpa negara pun, umat Islam akan menjalankan syariat Islam. Karena itu, Piagam Jakarta, sebenarnya mengakui hak orang Islam untuk menjalankan syariatnya. Dan itu telah diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dituangkan dalam Keppres No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/tahun 1959.

Hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh penjajah Kristen datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun pula, penjajah Kristen Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi Indonesia. C. van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya, tercatat sebagai sarjana Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum Islam. Tapi, usaha mereka tidak berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum di wilayah Hindia Belanda. Melalui RegeeringsReglement, disingkat RR, biasa diterjemahkan sebagai Atoeran Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal 173 ditentukan bahwa: “Tiap-tiap orang boleh mengakui hukum dan aturan agamanya dengan semerdeka-merdekanya, asal pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya diperlindungi dari pelanggaran undang-undang umum tentang hukum hukuman (strafstrecht).” (Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta hal. 96).

Jadi, meskipun sudah berusaha sekuat tenaga, Belanda akhirnya tidak berhasil sepenuhnya menggusur syariat Islam dari bumi Indonesia. Ridwan menulis: “Sampai dengan berakhirnya masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan unifikasi hukum dengan sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai munculnya Pemerintah Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.” (Ibid, hal. 94).

Kegagalan penjajah Kristen Belanda untuk menggusur syariat Islam, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi kaum Kristen di Indonesia. Mereka harusnya menyadari bahwa kedudukan syariat Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi Kristen. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.

Dalam bukunya yang berjudul Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? (Mitra Pustaka, 2008), Pendeta Herlianto menguraikan bagaimana kedudukan hukum Taurat bagi kaum Kristen saat ini. Dalam konsep Kristen, menurut Herlianto, keselamatan dan kebenaran bukanlah tergantung dari melakukan perbuatan hukum-hukum Taurat, melainkan karena Iman dan Kasih Karunia dengan menjalankan hukum Kasih. Jadi, hukum Kasih itulah yang kemudian dipegang kaum Kristen. Hukum sunat (khitan), misalnya, meskipun jelas-jelas disyariatkan dalam Taurat, tetapi tidak lagi diwajibkan bagi kaum Kristen. ‘Sunat’ yang dimaksud, bukan lagi syariat sunat sebagaimana dipahami umat-umat para Nabi sebelumnya, tetapi ditafsirkan sebagai “sunat rohani”. (Rm. 2:29). (Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 16-17).

Babi, misalnya, juga secara tegas diharamkan dalam Kitab Imamat, 11:7-8. Tetapi, teks Bibel versi Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat beragam, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam Alkitab versi LAI, tahun 1968 ditulis: “dan lagi babi, karena sungguh pun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi dia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu. Djanganlah kamu makan daripada dagingnya dan djangan pula kamu mendjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.” (Dalam Alkitab versi LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi hutan: “Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.”). Pada tahun yang sama, 2007, LAI juga menerbitkan Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini, yang menulis ayat tersebut: “Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.”

Jika dibaca secara literal, maka jelaslah, harusnya babi memang diharamkan. Tetapi, kaum Kristen mempunyai cara tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut Herlianto, Rasul Paulus telah memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas: “Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati bagi dia, yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan baru dan bukan dalam keadaan lama menurut hukum-hukum Taurat.” (Rm. 7:6). (Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 20).

Pandangan kaum Kristen terhadap hukum Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam tetap menyatakan, bahwa babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi juga tidak pernah berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Hingga kini, tidak ada satu pun umat Islam yang menolak syariat khitan, dan menggantikannya dengan “khitan ruhani”. Sebab, umat Islam bukan hanya menerima ajaran, tetapi juga mempunyai contoh dalam pelaksanaan syariat, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena sifatnya yang final dan universal, maka syariat Islam berlaku sepanjang zaman dan untuk semua umat manusia. Apa pun latar belakang budayanya, umat Islam pasti mengharamkan babi dan mewajibkan shalat lima waktu. Apalagi, dalam pandangan Islam, syariat Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia; mulai tata cara mandi sampai mengatur perekonomian.

Pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan dihormati oleh kaum Kristen. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan penjajah Kristen Belanda, dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin yang melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”, “anti-NKRI”, dan sebagainya. [Depok, 16 Juni 2009/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta dan www.hidayatullah.com

http://2i2h.multiply.com/journal/item/689

Thursday, June 25, 2009

Penguasa Boneka

Memanasnya isu Ambalat, yang secara kasatmata melibatkan Indonesia dengan Malaysia, tidak bisa dilihat sebagai konflik antara Indonesia dan Malaysia.

Ambalat adalah blok kaya minyak. Produksinya, menurut sumber resmi Kementerian ESDM, diperkirakan sekitar 30.000-40.000 barel perhari. Bahkan kawasan perairan Ambalat ini, menurut ahli geologi dari lembaga konsultan Exploration Think Tank Indonesia (ETTI), Andang Bachtiar, mengandung cadangan minyak yang luar biasa. Satu titik tambang di Ambalat menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. “Itu baru satu titik dari sembilan titik yang ada di Ambalat,” ujarnya (Tempo interaktif, 2/6/2009).

Dari situlah semuanya bermula. Petronas, perusahaan minyak milik Malaysia, memberikan konsesi pengeboran minyak di Blok Ambalat kepada Shell (perusahaan milik Inggris dan Belanda) 15 Februari 2005. Indonesia sendiri, menurut Marty Natalegawa, Jubir Deplu kala itu, sudah memberikan konsesi kepada beberapa perusahaan minyak dunia di lokasi ini sejak tahun 1960-an, antara lain kepada Total Indonesie untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan konsesi kepada Hadson Bunyu BV pada 1985. Konsesi lainnya diberikan kepada Beyond Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat Ltd. Italia untuk Blok Bukat pada 1988.

Jadi, perairan Ambalat, yang terdiri atas tiga blok—East Ambalat (dikelola Chevron-AS), Ambalat (ENI Lasmo-Italia) dan Bougainvillea—secara bisnis dan ekonomi memang sangat menggiurkan. Lalu siapa yang diuntungkan dari konflik ini? Jelas bukan Malaysia dan Indonesia, tetapi negara-negara penjajah seperti AS, Inggris, Belanda dan Italia. Karena itu, konflik Ambalat ini sejatinya adalah konflik kepentingan negara-negara penjajah itu. Hanya saja, mereka tidak berhadap-hadapan secara langsung, tetapi cukup dengan menggunakan para penguasa boneka, baik di Indonesia maupun Malaysia.

Di Pakistan, kita menyaksikan bagaimana para penguasa boneka Barat digunakan untuk membumihanguskan rakyatnya sendiri di Lembah Swat. Di negeri tetangganya, Afganistan, para penguasa boneka itu bahu-membahu dengan tentara NATO dan AS untuk melawan rakyat Afganistan yang tergabung dalam gerakan Taliban.

Di Somalia, Syeikh Syarif Ahmad yang kemarin menjadi mitra partai Islam dan para pemuda Mujahidin dalam peperangan menghadapi pemerintah yang loyal kepada Amerika dan pasukan Ethiopia, kini harus berbalik arah. Sang boneka itu pun berhasil dibeli oleh Amerika dan kini harus memerangi kedua kelompok yang sebelumnya berjuang bersamanya.

Para tentara penguasa boneka Arab seperti Mesir, Suriah dan Arab Saudi juga sama. Mereka telah berperang di pihak Amerika dalam Perang Teluk, dengan alasan membebaskan Kuwait dari pendudukan Irak, yang dianggap orang-orang asing. Penguasa boneka di Irak sendiri juga telah memerangi kelompok perlawanan Kurdi. Bahkan setelah pendudukan Amerika di Irak, penguasa boneka itu pun memerangi para Mujahidin di Irak. Ironisnya, mereka sama sekali tidak berusaha memerangi Amerika, Inggris dan sekutunya.

Di Palestina juga demikian. Aparat keamanan Palestina yang kemarin menjadi mitra kelompok perlawanan dan pemerintah, kini harus berhadap-hadapan. Ironisnya, mereka tidak sungguh-sungguh melakukan perlawanan terhadap Israel.

Iran juga sama. Para penguasa boneka di negeri mullah itu membantu Amerika di Irak dan Afganistan. Bahkan beberapa waktu yang lalu para penguasa Iran, Afganistan dan Pakistan bertemu. Mereka sepakat untuk memerangi terorisme dan menjaga keamanan di perbatasan, agar para teroris itu tidak bisa keluar-masuk wilayah mereka.

Siapapun yang mencermati peristiwa dan realitas politik di atas akhirnya bisa menemukan jawaban, bahwa sesungguhnya Amerika, Inggris dan negara-negara penjajah telah menggunakan negeri-negeri tersebut berikut para tentaranya untuk menceburkan diri dalam medan peperangan dengan menjadi bonekanya di wilayah-wilayah tersebut.

Operasi militer yang dilakukan tentara Pakistan sejatinya merupakan operasi yang dilakukan untuk menggantikan Amerika di wilayah kabilah (FATA) yang telah dikuasai kelompok perlawanan Afganistan. Karzai dan gerakan-gerakan yang berkoalisi dengannya juga sama. Mereka telah terlibat dalam peperangan dan bahu-membahu dengan tentara Amerika di Afganistan untuk mempertahankan posisi, aset dan kepentingan Amerika di wilayah itu.

Di Irak, sudah menjadi rahasia umum, bahwa para penguasa Arab telah bersekutu dengan Amerika. Mereka terlibat dalam peperangan untuk melawan tentara Irak; membuka jalan bagi Amerika untuk menduduki Irak, merampas kekayaannya, membunuh dan mengusir jutaan warganya. Begitu juga dengan pemerintah boneka yang dibentuk oleh Amerika di Irak. Pemerintahan ini dibentuk atas dasar aliran, termasuk membentuk gerakan Ashahwah. Kelompok ini berhasil digunakan untuk memerangi semua gerakan perlawanan di Irak, menggantikan tugas Amerika.

Di Somalia, tugas Amerika berhasil digantikan dengan baik oleh pemerintah boneka, Syeikh Syarif Ahmad.

Di Palestina, Jenderal Amerika, Dayton, berhasil mengerahkan seluruh kemampuannya untuk membersihkan semua kekuatan perlawanan dari aparat keamanan. Kemudian, ia melatih generasi baru yang rela untuk mengawasi dan menangkapi “saudara-saudara mereka sendiri, meski harus menggunakan kekuatan senjata”, atau bahkan menjadi mitra pemerintah dalam rangka menjaga keamanan orang-orang Yahudi serta melestarikan kepentingan, pengaruh dan cengkeraman Amerika di Palestina.

Mereka inilah yang disebut oleh Nabi saw., “ar-Rajulu at-tâfih yar’a syu’ûna al-’âmmah (Orang idiot yang mengurus urusan orang banyak).”

Tepat sekali sebutan Nabi saw. Bagaimana tidak idiot, seorang presiden kafir, dari negara kafir, yang tangannya masih berlumuran darah kaum Muslim, dan pasukannya siang dan malam masih terus membantai saudara-saudara mereka di Irak, Afganistan, Pakistan dan Somalia disambut begitu rupa, bahkan mengajari mereka kepentingan mutual respect (saling menghormati)?

Mengapa umat Islam belum juga mengambil kendali kekuasaannya, menyatukan dirinya dan menegakkan Khilafah yang akan menerapkan Islam secara kâffah, mengemban risalah, cahaya dan petunujuk kepada seluruh umat manusia, sehingga umat manusia terbebas dari kegelapan, kezaliman dan kejahatan Amerika dan negara-negara penjajah lainnya menuju keadilan Islam? Setelah itu, Khilafah akan mengembalikan posisi kaum Muslim pada kedudukan yang semestinya dan menjadikan negaranya sebagai negara adadidaya dunia, menggantikan AS, Inggris, Uni Eropa, Rusia dan Cina. []Hafidz Abdurrahman

Krisis Iran : Diambang Revolusi Baru?

Adnan Khan (Jumat 19 Juni 2009)

Apa penyebab krisis di Iran yang menyebabkan demonstrasi besar-besaran di kota Teheran?

Krisis ini disebabkan oleh hasil pemilu yang terjadi pada tanggal 12 juni 2009.

Hasil pemilu yang diumumkan pada tanggal 13 Juni 2009 oleh Mendagri Sadiq Mahsouli.
Ia menyatakan bahwa Mahmoud Ahmadinejad telah terpilih kembali dengan 62% suara, sedangkan kandidat reformis Mir Hossein Mousavi hanya mampu meraih 33% suara saja. Mahsouli menambahkan bahwa jumlah pemilih mencapai 85% dengan lebih dari 39 juta dari 46,2 juta pemilih telah melakukan pilihan mereka di TPS. Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khameini pun dengan segera mengeluarkan pernyataan bahwa ia mendukung hasil pemliu dan menyerukan kepada publik untuk mendukung pemenangnya.

Uni Eropa dan beberapa negara barat menyuarakan keprihatinan mereka terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu tersebut. Beberapa analis dan jurnalis dari media Eropa dan Amerika mengutarakan keraguan terhadap keabsahan hasil pemilu tersebut.

Mousavi mengeluarkan pernyataan,” Saya ingatkan bahwa saya tidak akan menyerah terhadap kepalsuan,” dan dia mendorong para pendukungnya untuk melawan keputusan ini sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan aksi kekerasan. Protes yang mendukung Mousavi dan dugaan kecurangan pun meletus di Tehran.

Pada prinsipnya, dunia Barat dan kandidat dari kalangan reformis partai oposisi menolak hasil pemilu.

Apakah ada tanda-tanda kebenaran dari klaim tersebut?

Beberapa tindakan inkonsistensi telah dilaporkan dan dugaan adanya rekayasa perhitungan suara juga tidak bisa ditepis begitu saja. Di saat yang sama, diamnya tokoh yang jauh lebih berpengaruh seperti Rafsanjani dan Larijani juga merupakan indikasi yang kuat bahwa dugaan kecurangan kurang mendapat dukungan yang luas. Klaim kecurangan juga sulit diverifikasi kalaupun akan diselidiki. Hasil final yang memberikan Ahmadinejad perbedaan marjin sebesar 11 juta kartu suara akan sangat sulit untuk di hitung ulang.

Padahal tanpa penyelidikan akan sulit untuk membuktikan adanya rekayasa penghitungan suara. Namun akan juga sulit bagaimana Ahmadinejad mampu mencuri suara sebesar itu dengan marjin yang sangat besar. Untuk mencapai hasil seperti itu membutuhkan tim yang sangat besar dan ditempatkan pada setiap TPS. Resikonya akan sangat besar karena Ahmadinejad memiliki banyak rival politik yang akan dengan cepat mengambil kesempatan kalau memang ada indikasi kecurangan. Mousavi setelah 5 hari menyampaikan keluhannya kepada dewan Keamanan belum menghasilkan suatu penjelasan bagaimana kecurangan ini bisa terjadi.

Yang membuat tuduhan kaum reformis tentang kecurangan pemilu menjadi lemah adalah fakta bahwa keberadaan Ahmadinejadi dalam konferensi puncak Shanghai Cooperation Organisation (SCO) beberapa hari setelah hasil pemilu diumumkan. Kepergiannya tentu tidak akan terjadi tanpa sepengetahuan pemimpin spiritual tertinggi Ali Khomeini dan tokoh berpengaruh lainnya.

Khutbah Jumat pertama setelah pemilu nampaknya juga akan menghentikan arus demonstrasi dan juga pemilu ulang. Pemimpin spiritual Iran dalam khutbahnya di Universitas Tehran mengkritik Mousavi yang tidak menerima hasil pemilu dan yang juga bertanggungjawab terhadap adanya rentetan demonstrasi. Maka pernyataan Ali Khomeini ini secara tidak langsung merupakan dukungan terhadap hasil pemilu.

Saat ini kandidat dari kaum reformis menyatakan bahwa hasil pemilu ini berlawanan dengan mayoritas warga Iran yang menurut mereka beroposisi terhadap presiden Iran sekarang Mahmoud Ahmadinejad dan kebijakannya. Mereka juga mengatakan bahwa aspirasi ini dicuri oleh diktator yang tidak populer yang terkesan memenangkan pemilu dengan angka yang sangat dramatis.

Seberapa jauh persaingan antara kubu konservatif melawan kubu reformis?

Kaum konservatif mulai berkuasa sejak keberhasilannya mencetuskan revolusi Islam Iran di tahun 1979. Mahmoud Ahmadinejad sendiri dilaporkan sebagai salah satu otak yang mengendalikan terjadinya krisis penyanderaan di kedubes AS sebagai bentuk dukungan terhadap revolusi Iran. Akhirnya, Iran pun mengalami masa isolasi dari masyarakat internasional, yang menyebabkan rendahnya kepercayaan antara Iran dengan dunia Barat. Meninggalnya Ayatollah Rahullah Khomeini menyebabkan beberapa ulama senior Iran menyerukan adanya penghentian isolasi dari dunia internasional dan mendorong adanya perbaikan hubungan dengan Barat. Seruan reformasi ini dipimpin oleh Ali Akbar Hashemi Rafsanjani dan Mohammad Khatami, yang hingga kini merupakan perbedaan mendasar yang menimbulkan perbedaan aliran politik Iran.

Mohammad Khatami mengundurkan diri dari pemilu dan memberikan dukungannya kepada Mousavi untuk memastikan tidak adanya perpecahan suara untuk kubu reformis. Pemilu ini merupakan pertarungan antara kandidat konservatif yang yakin dengan Revolusi Islam dan kaum reformis yang percaya bahwa Iran harus meninggalkan revolusi Islam dan memperbaiki hubungan dengan Barat. Saat ini rezim Iran dan aparatnya dikendalikan oleh kaum konservatif.

Beberapa hari setelah pemilu terjadi berbagai demonstrasi yang menyerukan reformasi. Untuk beberapa waktu ada kesan bahwa Mousavi akan menyerukan gelombang perlawanan di Tehran secara besar-besaran. Namun kemungkinan itu berlalu ketika pasukan keamanan Ahmadinejad yang berkendaraan sepeda motor melakukan intervensi. Pada akhirnya Barat pun menghadapi skenario terburuk: pemimpin anti-liberal yang terpilih secara demokratis.

Media Barat banyak meliput permasalahan pemilu dan melaporkannya sebagai tanda-tanda akan terjadinya revolusi. Meski dua kandidat dalam pemilu ini mewakili dua kubu yang berbeda, garis yang membedakan mereka sebenarnya tidak terlalu jelas karena keduanya mulai bersikap dan mengambil kebijakan pragmatis.

Dalam wawancaranya dengan John Harwood dari CNBC, Barack Obama mengatakan,” Perbedaan antara Ahmadinejad dan Mousavi tentang kebijakan yang akan mereka ambil sebenarnya tidak tidak terlalu berbeda sebagaimana yang selama ini dilaporkan. Apapun hasilnya, kami akan tetap bekerjasama dengan siapapun yang memimpin rezim Iran, yang selama ini memusuhi AS.”

Meski di masa lalu perbedaan antara kaum reformis dan konservatif jelas terlihat, saat ini tidak demikian. Meski pada setiap kubu ada anggota yang saling menyerang, hal ini lebih bersifat personal ketimbang ideologi konservatif ataupun reformis. Kebencian terhadap
Ali Akbar Rafsanjani lebih karena ia melakukan korupsi ketimbang dia sebagai konservatif.

Media Barat melaporkan tanda-tanda akan adanya revolusi baru, apakah demikian?

Peliputan media massa Barat terhadap Iran saat ini terlalu berlebihan dan sangat bias. Ide revolusi ini terucap oleh laporan Barat dengan slogan seperti revolusi seru, generasi ipod, revolusi facebook, revolusi blog, dan revolusi hijau. Pangkal dari laporan Barat semacam ini berakar dari permusuhan mereka terhadap Revolusi Islam dan mendukung para reformis yagn menginginkan kebebasan di Iran yang liberal. Barat selalu mengangkat isu ini dalam interaksinya dengan Iran, dan tidak akan berhenti melakukannya.

Cerita mitos di dunia barat mengatakan bahwa kejatuhan Shah Iran adalah gerakan masyarakat yang menginginkan liberalisasi. Kalau saja kelompok reformis didukung oleh Barat, maka mereka akan menjadi penguasa dan pemerintah. Wartawan asing percaya bahwa mereka yang mendengarkan Beyonce memiliki iPod, memiliki blog, dan tahu bagaimana membuat hal-hal Seru, tentu merupakan penggemar habis liberalisme Barat. Individu semacam ini bisa ditemukan di kalangan profesional di Tehran dan juga pada kelompok mahasiswa.

Banyak diantara mereka yang berbicara bahasa Inggris sehingga bisa dikontak oleh wartawan Barat, diplomat, dan agen intelijen. Merekalah yang bisa dan mau berbicara kepada masyarakat Barat. Dari merekalah Barat memiliki informasi bahwa revolusi sedang terjadi di sana. Namun orang-orang ini tidaklah mayoritas. Kebanyakan warga Iran adalah miskin dan tidak mampu membeli iPod apalagi telpon, dan merekapun senang mendengarkan pidato Ahmadinejad yang anti Barat.

Kandidat yang kalah pemilu ini juga menggunakan data dari survei untuk membuktikan keluhan mereka. Hampir semua survei memprediksi kekalahan Ahmedinijad. Ia memiliki masa pemerintahan yang buruk dan sedikit sekali janji kebijakan politik yang berhasil ia lunasi, seperti tingginya pengangguran dan rusaknya infrastruktur industri energi Iran. Maka tidak heran apabila para pendukung kaum reformis oposisi, baik dari Iran maupun luar Iran, sangat terkejut mendengar kekalahan kaum reformis.

LSM AS Strategic Forecasting, yang bergerak di bidang kegiatan intelijen- melaporkan:” Hasil dari survei menunjukkan bahwa bekas perdana menteri Iran Mir Hossein Mousavi mengalahkan Ahmadinejad. Akan sangat menarik untuk dipelajari bagaimana seseorang bisa melakukan survei di negeri dimana telpon belum umum digunakan. Maka survei kemungkinan dilakukan terhadap orang yang punya telpon dan tinggal di Tehran dan sekitarnya. Untuk daerah seperti itu, Mousavi memang bisa saja menang. Tapi, di luar Tehran, angka survei bisa saja berbeda.”

Abbas Barzegar, yang melaporkan untuk harian The Guardian menceritakan reaksi Barat terhadap hasil pemilu sebagai angan-angan. Katanya, “ Wartawan Barat selama ini melaporkan dari sumber yang berasal dari daerah yang kaya di perkotaan dan tidak memperhitungkan besarnya dukungan terhadap Ahmadinejad di daerah yang miskin dan pedesaan.”

Akan tetapi hubungan Barat dan Iran mulai berubah dan diawali sejak pemerintahan Bush. Iran terus bekerjasama dengan AS dan melindungi kepentingannya. Di Iraq, Tehran terus mendukung pemimpin SCIRI, Ayatollah Hakim dan Brigade Badr yang telah menjadi kunci rencana AS untuk Iraq Selatan. Di Afghanistan, Iran melakukan aktifitas rekonstuksi yang ekstensif dan program pelatihan di Kabul, Herat, dan Kandahar. Sejauh ini Iran masih mencegah rasa malu AS di masing-masing negara. Meski media massa Barat masih menfokuskan kepada ketidakpercayaan antar dua negara ini, Barack Obama merencanakan untuk memulai meladeni hubungan dengan Tehran dalam beberapa minggu ke depan.

Apakah demonstrasi yang terjadi adalah bukti perlawanan terhadap Revolusi Islam atau Islam itu sendiri

Banyak sekali warga Iran di tahun 1979 bergerak secara serentak untuk menjatuhkan pemerintahan Shah. Kegagalan ekonomi dan kediktatorannya menjadi faktor pemersatu antara kaum reformis, marxist, sosialis, mahasiswa, profesor, dan kaum anarkis. Namun revolusi Islam tidak membawa perbaikan dalam hal ekonomi. Khomeini memulai proses mengontrol kegiatan masyarakat, mengasingkan, membunuh, dan menahan siapapun yang telah membantunya naik ke panggung kekuasaan. Perang melawan Iraq selama 8 tahun juga menghisap perekonomian Iran dan menciptakan semakin banyak kemiskinan daripada sebelum revolusi.

Ekonomi Iran sejauh ini masih tergantung kepada minyak dan sektor energi lainnya. Iran memiliki cadangan gas terbesar di dunia setelah Rusia dan memiliki cadangan minyak terbesar di dunia setelah Saudi Arabia. Namun infrastruktur energi yang dibangun sejak tahun 1940an mulai rusak, inflasi meninggi, dan pengangguran sulit dikendalikan. Ahmadinejad meraih kekuasaan dengan berjanji memperbaiki semua itu tapi hingga kini belum terjadi. Dia berusaha menyelesaikan masalah dengan program belanja publik yang masif dan mensubsidi minyak dan gas, dimana hal ini tidak bisa dilanjutkan. Di tahun 2007, akibat manajemen yang tidak baik Ahmadinejad melakukan usaha memperbaiki dengan tindakan membagikan bensin, namun hal ini justru menimbulkan kerusuhan.

Demonstrasi yang kini memenuhi laporan media massa Barat mewakili mereka yang ingin berubah akibat kegagalan ekonomi pemerintahan Ahmadinejad. Dia telah gagal dalam melaksanakan janji ekonominya dan menciptakan bom ekonomi yang bisa meledak kapan saja. Kemenangan pemilunya banyak dilihat sebagai kelanjutan kebijakan ekonomi yang gagal. Ahmadinejad tidak melakukan apapun untuk 3 juta penganggur. Meskipun isu pemilu menjadi katalis aksi demonstrasi, isu pemilu sendiri juga meliputi isu ekonomi dan pengangguran. Media Barat akan terus mengekspos para demonstran sebagai kaum yang mewakili sentimen publik Iran, dan mereka gagal melihat bahwa permasalahan ekonomi yang menghantui negeri itu, atau bahkan gagal melihat bahwa para demostransi adalah sekedar para pendukung kandidat yang kalah pemilu secara telak.

Tuesday, May 5, 2009

Mudah Menulis Rilis Berita




Mudah Menulis Rilis Berita

ADA banyak cara menyebarluaskan berita keberhasilan pembangunan, atau program-program kegiatan yang tengah dijalankan. Salah-satunya adalah melalui release berita yang disebar melalui sejumlah media massa cetak.

Namun, kerap terjadi, release hanya sampai ke meja redaksi, dan dibuang karena tak menarik. Walhasil berita pembangunan dan program pemerintah tak tersosialisasikan. Rakyat tak tahu apa yang telah atau akan dilakukan pemerintah untuk mereka.

Masalah terjadi, menyusul sering terdapatnya perbedaan persepsi antara pemerintah dan media massa tentang kata ‘menarik’ ini.Praktisi public relation tentu harus cerdik. Media massa adalah kekuatan yang tak terhingga jika kita mampu memanfaatkannya dengan baik.

A. Media Relationship
Selain release berita yang menarik, hubungan baik dengan media massa, tak bisa dipungkiri menjadi faktor utama yang mendukung tersebarluaskannya release berita. Salah-satu bentuk pembinaan hubungan baik ini, dapat dilakukan melalui The Human Touch, semacam sentuhan yang diberikan secara personal. Antara lain:

Mengirim kartu lebaran, kartu tahun baru, bahkan kartu ucapan ulang tahun, kelahiran bayi, dan sebagainya pada para wartawan. Desain kartu tersebut sedemikian hingga mengandung informasi penting mengenai isu yang tengah Anda kerjakanA
Setiap awal tahun, kirimi pula mereka kalender yang desainnya juga dirancang khusus lengkap dengan berbagai informasi.
Usahakan pula selalu tepat waktu dalam menyelenggarakan setiap kegiatan yang melibatkan wartawan. Ini akan membuat wartawan merasa bahwa keterbatasan waktu mereka benar-benar Anda hargai.
Bila anda menyelenggarakan konferensi pers, jangan meninggalkan arena konferensi pers sebelum semua wartawan yang hadir pulang.
Jangan pula memberikan ‘amplop’ pada wartawan yang meliput, karena dua hal. Pertama ini adlah penghargaan pada profesionalitas pekerjaan wartawan. Kedua, apapun informasi yang disampaikan pada konferensi pers pasti akan dimuat selama informasi tersebut layak berita (penting dan menarik bagi masyarakat). Namun, soal ‘amplop’ ini ada banyak catatannya. Tapi, apapun itu, penghargaan dan perlakuan yang baik jauh lebih dihargai wartawan dibanding beberapa lembar rupiah yang Anda selipkan dalam amplop.
B. Press-briefing
Dalam banyak kasus, media kerap mengutip pernyataan narasumber secara keliru. Penyebabnya bisa karena narasumber tidak menyampaikan informasinya secara jelas. Namun, bisa pula karena wartawan tak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah.

Terkait yang kedua, pemberian briefing yang memadai kepada wartawan terkait informasi yang akan disebarluaskan menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Untuk isu yang baru, press-briefing dengan mengundang para ahli sebagai pembicara bisa dilakukan. Namun, siapkan pula bahan-bahan pendukung yang bisa dengan mudah digunakan wartawan.

Press-briefing juga bisa dilakukan dengan jamuan makan siang yang santai dan terbuka. Hubungan baik akan tercipta dengan cara ini.

Satu hal yang juga perlu diingat, wartawan tak menyukai sesuatu yang bertele-tele. Jawablah pertanyaan wartawan dengan singkat dan jelas. Karena itu, sangat penting mengantisipasi hal ini dengan memperkirakan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang mungkin dianjukan wartawan terkait isu yang sedang terjadi.

Bila ternyata pertanyaan yang diajukan tak Anda ketahui jawabannya. Jawablak: “Saya tidak tahu, tapi saya bisa mencarikan informasi itu bagi Anda segera”.

Hal lain yang perlu diingat, ulangi pesan utama yang ingin Anda sampaikan sesering mungkin dengan tetap menjaga kewajaran. Bila Anda diliput oleh TV atau radio, bersiaplah untuk menyampaikan pesan dalam waktu singkat lantaran Anda hanya akan on air sekitar 5-10 detik.

C. Menyiapkan Press Release
Secara sederhana, press release bisa diartikan sebagai buletin berita yang ringkas, menarik perhatian, dan menggambarkan suatu event atau isu yang penting/signifikan.

Biasanya, release adalah cara pertama dan termudah yang dipakai untuk menghubungi media. Namun, wartawan akan segera mengabaikan berita-berita tersebut jika apa yang disampaikan pada rilis tidak menarik, tidak enak dibaca, tidak sistematis, dan harus ditulis ulang.

Karena itu pemberi release sebaiknya juga menyiapkan disk hingga wartawan dapat mengopinya lalu menulis berita tanpa perlu menulis ulang. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengirimkan release tersebut melalui email.

a. Jenis Release
Ada beberapa jenis press release yang dikenal selama ini. Di antaranya, release penelitian, release reaksi, release aksi/event, dan release sosialisasi program.
Release penelitian dikeluarkan pada saat mengumumkan hasil penelitian. Untuk hasil yang optimal, release ini dilengkapi dengan press kit yang berisi laporan penelitian, intisari hasil penelitian (maksimal 2 halaman), dua atau tiga foto yang `menggigit’, dan kalau sempat beberapa komentar ahli yang independen mengenai hasil penelitian.
Release reaksi, dapat pula dijadikan sebagai cara yang terbaik untuk memblow-up isu di media massa. Bila terjadi sesuatu sehubungan dengan suatu peristiwa, misalnya dugaan korupsi, bencana alam, demonstrasi, dan sebagainya, Anda sebaiknya siap untuk langsung bereaksi. Release jenis ini biasanya sangat singkat, dan disebarkan ketika cerita baru mulai berkembang. Release berisi reaksi lembaga Anda terhadap suatu kejadian/pernyataan penting, yang untuk sesegera mungkin perlu diketahui masyarakat.
Release aksi atau event berisi informasi singkat dan padat mengenai apa dan mengapa aksi dilakukan. Release ini akan lebih bermanfaat untuk wartawan bila dilengkapi dengan informasi latar belakang yang menjelaskan posisi Anda sehubungan dengan aksi.
Release program atau kebijakan, berisi serangkaian program atau kebijakan yang harus segera disosialisasikan. Release ini biasanya akan diabaikan wartawan, kecuali Anda menulisnya dengan sangat menarik bagi sebagian besar pembaca dari media massa yang dikirimi release.

b. Release yang Baik
Untuk dapat menulis release yang baik, hal pertama yang harus dilakukan adalah berpikir dan bertindak seperti seorang wartawan. Berikut hal yang perlu diingat:

Pikirkan sesuatu yang paling menarik dan penting bagi masyarakat (lihat news value pada materi penulisan berita), dan jadikan itu sebagai angle untuk release berita yang akan dibuat.
Gunakan gaya bahasa jurnalistik yang singkat, padat, lugas dan lengkap. Masukkan semua unsur “W” dalam kalimat atau paragraf pertama: Who? What? Why? When? dan Where?.
Sampaikan informasi esensial dalam paragraf pertama dan manfaatkan paragraf berikutnya untuk informasi yang lebih mendalam. Paragraf seyogyanya menyajikan urutan informasi.
Hindarkan pemakaian kutipan langsung dalam paragraf (sebaiknya ini dipakai untuk menyampaikan pokok berita), setelah paragraf pertama, pemanfaatan kutipan yang bertanggung jawab bisa membuat press release lebih menarik dan berbobot.
Cetak release pada letter head. Kertas yang menarik atau logo bisa membantu release anda untuk lebih menarik/menonjol di meja wartawan yang menerimanya. Jika perlu, gunakan fasilitas email, atau copy release Anda pada disk hingga wartawan tak perlu berlelah-lelah menulis kembali.
Jangan ragu-ragu menekankan aspek kontroversial dari suatu yang dikampanyekan.
Cantumkan nomor telepon, dan nama yang bisa dihubungi pada press release. Pastikan orang yang nomornya tercantum pada release adalah orang yang selalu siap menjawab pertanyaan (cukup menguasai isu) dan siap untuk dihubungi.
Gunakan fakta dan angka sesuai kebutuhan. Ini membuat berita lebih solid dan amat membantu wartawan dalam menulis berita.

D. Membuat Press-Kit
Press-kit merupakan koleksi bahan-bahan yang diberikan pada orang-orang media massa ketika melakukan interview, menyelenggarakan konferensi pers, atau di saat-saat organisasi anda menyelenggarakan suatu peristiwa penting. Tujuan suatu press-kit adalah memberikan suatu paket informasi lengkap yang akan diperlukan wartawan guna menulis berita atau feature.

Isi suatu press-kit bervariasi sesuai dengan apa yang anda promosikan, dan target promosi anda. Beberapa hal yang bisa dimasukkan ke dalam press-kit mencakup:
Cover. Kebanyakan press-kit disajikan dalam folder yang bermotif khas organisasi Anda, lengkap dengan logo. Di dalam kantungnya berisi berbagai dokumen dan informasi lainnya. Jika lembaga anda tak punya folder khusus, sediakan label dalam bentuk stiker yang bisa ditempel pada folder yang biasa dijual di toko-toko.
Laporan penelitian atau hasil investigasi atau hasil analisis lembaga.
Informasi latar belakang, biasa disebut backgrounder. Ini bisa berupa brosur lembaga, atau dokumen singkat yang berisi minimal informasi seperti pandangan umum yang menggambarkan bidang-bidang kerja lembaga, sejarah singkat lembaga, informasi mengenai berbagai kampanye yang dilancarkan lembaga, daftar mitra kerja utama, informasi mengenai biografi singkat orang-orang penting di lembaga. Ada berbagai cara untuk menyajikan backgrounder ini. Kadang-kadang orang menyajikannya dalam bentuk teks saja, orang lain menyajikannya lengkap dengan berbagai diagram dan foto. Adapun cara menyajikan informasi yang anda pilih, perlu selalu dijaga agar backgounder ini menunjang pesan-pesan pokok yang ingin disebarluaskan.
Siaran Pers. Siaran pers mengungkapkan alasan utama yang melatarbelakangi event yang anda selenggarakan. Informasi ini sebaiknya diletakkan teratas dalam tumpukan informasi anda, sehingga wartawan langsung melihatnya.
Foto atau slide. Foto dan slide yang baik sangat berharga bagi wartawan yang meliput. Jika anda memutuskan untuk memasukkan gambar berwarna ke dalam kit, pakailah slide. Slide berwarna lebih memudahkan kerja editor foto. Untuk gambar hitam putih, foto cukup memenuhi persyaratan.

E. Konferensi Pers
Salah satu cara yang juga cukup efektif untuk membantu Anda menyebarluaskan informasi kepada publik adalah konferensi pers. Teknik ini akan sangat membantu pada acara peluncuran buku baru, peluncuran hasil penelitian, atau tanggapan atas suatu peristiwa/pernyataan penting.

Sebuah konferensi pers yang baik harus bisa menyalurkan informasi yang lengkap dan akurat sesuai dengan tujuan. Oleh karena itu, informasi ini perlu dipersiapkan dengan sungguh-sungguh dan teliti hingga informasi yang Anda berikan memiliki nilai berita yang tinggi.

Wartawan selalu tertarik pada data yang valid dan baru. Karena itu, lakukanlah konferensi pers hanya bila sudah ada kejelasan yang sangat pasti mengenai apa yang ingin dipublikasikan, temanya sudah harus sangat jelas, dengan argumen yang bisa dipertanggungjawabkan.

Persiapan
Salah satu hal yang harus dipunyai adalah data media massa yang selalu di up to date.
Kirimkan undangan minimal seminggu sebelum konferensi pers berlangsung, dan siapkan orang yang secara proaktif menelepon para redaktur untuk memastikan bahwa media yang diundang mengirim wartawan guna meliput konferensi pers Anda.

Siapkan press-kit. Press-kit berisi bahan-bahan komunikasi penunjang seperti map, notes, bolpoin, stiker, poster, dsb. Sertakan pula informasi penting mengenai apa yang akan diinformasikan dalam press release, lengkap dengan komentar ahli, foto-foto, dan sebagainya.
Sekali lagi, pastikan release yang dibuat senantiasa faktual, singkat, akurat, dan hanya memuat pokok-pokok informasi yang memang dibutuhkan para jurnalis.
Pada hari terakhir periksa semua kelengkapan yang diperlukan, termasuk ruangan, konsumsi, sound sistem, dan sebagainya.

Pelaksanaan
Pada saat pelaksanaan, pastikan bahwa daftar hadir, terutama untuk media massa yang diundang, sudah dipersiapkan. Pastikan pula wartawan yang hadir mengisinya dengan lengkap, seperti nama, media, dan nomor kontak. Ini penting supaya Anda bisa melakukan re-cek setelah konferensi pers selesai.
Jika ada undangan yang tidak hadir, kirimlah masing-masing satu press-kit yang lengkap dengan menggunakan jasa kurir sehingga bisa sampai di tangan wartawan/redaktur yang bersangkutan hari itu juga.
Tindaklanjuti dengan telepon untuk menanyakan apakah sudah diterima, atau masih adakah yang bisa dibantu.
Pastikan juru bicara yang dipilih untuk konferensi pers sungguh-sungguh menguasai isu. Sebisa mungkin semua pertanyaan dijawab. Namun bila ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab secara pasti, akan lebih baik secara jujur diakui. Bila perlu catat nomer fax/telepon/HP wartawan yang bersangkutan dan carikan jawaban segera setelah konferensi pers selesai.
Film pendek atau presentasi slide bisa sangat membantu proses penyampaian informasi dalam konferensi pers.
Sertakan panduan pers (Q and A, atau question and answer) pada press-kit. Dokumen ini mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan kunci yang mungkin diajukan oleh wartawan dan kemudian menjawabnya. Gunakan pendekatan 5 W plus 1 H.

Pasca-konferensi Pers
Kliping semua berita yang dimuat sehubungan dengan konferensi pers. Lakukan analisis berita, apakah berita yang dimuat sesuai dengan tujuan, atau malah justru berdampak negatif. Pikirkan cara mengatasinya, sebab wartawan terkadang juga keliru membuat berita. Pelurusan informasi bisa dilakukan dengan mengirim surat ke editor.
Sering kali, wartawan juga akan mencari perspektif lain untuk melengkapi beritanya. Prespektif lain biasanya akan diperoleh darii pihak yang kontra. Jangan terburu-buru memberikan reaksi. Cermati apa yang diungkapkan oleh pihak yang kontra tersebut. Timbang secara cermat untung ruginya setiap reaksi yang akan diberikan.

F. Menentukan Media
Hal yang tak kalah penting untuk dicermati adalah memilih jenis media massa yang akan dipakai hingga informasi dapat disebar pada sasaran yang tepat dengan cara yang efektif. Untuk itu, beberapa hal juga perlu diketahui.
Berdasarkan jenisnya, media terbagi menjadi kantor berita (wires), koran, majalah, TV, radio, dsb.
Berdasarkan kawasan paparannya terbagi pada media internasional, regional, nasional, dan lokal.
Berdasarkan timeline publikasi/siaran, terbagi bada banyak katagori, mulai dari ukuran menit, jam, harian, mingguan dan bulanan. Sementara berdasar fokus yang diambil, berupa berita, bisnis, feature, hiburan, dsb.

Kantor Berita
Beberapa contoh kantor beritan internasional adalah Reuters, Associated Press (AP), Agence France Presse (AFP), United Press International (UPI). Indonesia juga memiliki kantor berita yaitu Antara, detikcom, dan lain-lain. Masing-masing kantor berita tentu memiliki keunikan, akan tetapi pada umumnya memiliki fungsi yang sama, yaitu mengirimkan tulisan (copy) dan foto pada para pelanggan mereka di seluruh dunia.
Media lain sangat membutuhkan keberadaan kantor berita internasional ini. Stasiun-stasiun TV misalnya memanfaatkan kantor berita untuk mengikuti perkembangan berita-berita baru yang merebak di seluruh dunia untuk perencanaan programnya. Copy atau foto yang disalurkan suatu kantor berita memiliki kesempatan besar untuk mencapai jutaan orang di seluruh penjuru dunia.
Kantor-kantor berita internasional yang utama, semuanya mempunyai perwakilan dan reporter di Jakarta, kenali siapa mereka. Mungkin juga mereka memiliki stringer di kota-kota lain di tanah air.

Koran
Hal penting yang perlu diingat tentang koran, adalah bahwa meskipun koran selalu dipacu untuk memuat hard news, terutama di halaman depan, akan tetapi di halaman-halaman lain terdapat berbagai bagian yang bisa dimanfaatkan.

Misalnya bagian bisnis, lifestyle, berita daerah, entertainment, dan koran minggu. Juga ada bagian surat pembaca. Halaman opini juga sangat penting dan bisa dimanfaatkan. Tulisan opini umumnya berkisar antara 500 hingga 800 kata, dan sebaiknya memberikan informasi yang meyakinkan untuk pembaca awam.

Majalah
Bagi para praktisi kehumasan, majalah merupakan outlet informasi yang penting terutama untuk informasi yang tidak bersifat hard news. Cobalah mulai menjalin hubungan dengan berbagai majalah ini. Melalui berbagai majalah Anda bisa menjangkau pembaca yang belum tentu terjangkau oleh berita koran, radio, dan TV.

Televisi
Ada banyak ragam outlet TV, di antaranya: international wire feeds (misalnya Reuters TV), international broadcasters (CNN, BBC, dsb), national broadcasters (RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, TPI, PJTV, STV, Bandung TV, TVRI, dan lain-lain).

Radio
Di Indonesia ada ratusan stasiun radio. Radio juga menjangkau jauh lebih banyak orang dibandingkan media massa lainnya di negeri ini. Kenali semua stasiun radio di daerah Anda. Jika bisa, terbitkan buletin informasi secara rutin sebagai servis Anda pada semua stasiun radio yang ada. Upayakan faktual, singkat, ringan, padat, dan menarik. Para pembawa acara radio biasanya membutuhkan informasi ringan untuk diobrolkan dari waktu ke waktu. Manfaatkan peluang ini dengan baik.

Wednesday, April 29, 2009

Rencana Strategis Amerika Serikat Untuk Menguasai Indonesia (Rekomendasi Militer AS Untuk Indonesia)


Rencana Strategis Amerika Serikat Untuk Menguasai Indonesia (Rekomendasi Militer AS Untuk Indonesia)

Friday, 14 November 2008 05:50
Oleh: Lathifah Musa

Syabab.Com – Indonesia merupakan negeri Muslim terbesar di dunia. Hal ini berpotensi bagi kebangkitan Islam. Bila ini yang terjadi, tentu akan menjadi ancaman bagi Amerika Serikat sebagai pengemban Kapitalisme. Amerika akan menjadikan suatu negeri sebagai ancaman, dilihat dari dua hal: hostility dan capability-nya. Tak aneh bila, Indonesia menjadi target untuk menghilangkan dua hal ancaman bagi AS tersebut. Tulisan berikut, menggambarkan bagaimana terkait rencana strategis AS untuk menguasai negeri Muslim terbesar di dunia ini. Selamat membaca! [Pengantar Redaksi]

Ideologi manapun di dunia ini memiliki metode (thoriqoh/jalan) untuk meluaskan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia. Metode perluasan Kapitalisme sebagai sebuah ideologi yang saat ini masih mendominasi dunia, telah berkembang sesuai zaman. Meski demikian, penjajahan tetap menjadi hal mendasar dalam Kapitalisme. Baik untuk menyebarluaskan ideologi ataupun mengeksploitasi negara-negara lain demi kepentingan para Kapitalis. Amerika Serikat memaksakan dominasi politik, militer dan ekonomi di dunia Islam dalam rangka mengeksploitasi manfaat-manfaat materialnya. Di samping itu AS juga berusaha menyebarkan Kapitalisme pada banyak bidang, baik ekonomi, politik, pendidikan, budaya dan lain-lain.

Khiththah Politik (Strategi Politik) didefinisikan sebagai politik umum yang dirancang untuk mewujudkan salah satu tujuan yang dituntut oleh penyebaran ideologi tertentu. Sedangkan uslub politik (cara-cara politik) adalah politik khusus mengenai suatu bagian langkah yang mendukung perwujudan atau pengokohan khiththah politik. Strategi politik memungkinkan senantiasa berubah sesuai perubahan dan perkembangan konstelasi politik internasional.

Hal yang penting difahami adalah, bahwa ketika upaya menancapkan hegemoninya belum berhasil maka negara-negara Barat tidak akan mengubah (fikroh dan thoriqoh) ideologinya, namun hanya akan mengubah strategi (khiththah) dan cara-cara (uslub) politiknya untuk merancang strategi dan cara-cara politik baru. Di sinilah kaum muslimin harus mengetahui dan memahami rancangan strategi politik dan cara-cara negara-negara Barat, khususnya AS dalam menancapkan hegemoninya di Indonesia. Jika sebuah cara (uslub) politik dapat digagalkan, akan hancurlah strategi (khiththah) politik dan akhirnya gagal pula rencana musuh-musuh Islam. Hendaknya perjuangan politik kaum muslimin diarahkan untuk membongkar strategi politik dan cara-caranya (kasyful khuththath), dan pada saat yang sama diarahkan untuk memerangi ideologi Kufur (yakni memerangi fikroh dan thoriqohnya).

Tulisan ini mengungkapkan temuan media massa terhadap Rancangan Strategi Politik AS di Asia Tenggara berikut cara-caranya. Sebagai wilayah muslim terbesar dengan jumlah penduduk muslim terbanyak, Indonesia menjadi perhatian dan sasaran penting dalam Rancangan Strategis ini.

Dokumen Rencana Strategis

Dokumen The National Security Strategy of USA September 2006 menguraikan intisari sebuah konsep keamanan nasional AS yang menitikberatkan pada konsekuensi-konsekuensi kondisi internal negara-negara lain. Titik tekan yang dipandang sebagai akar masalah bagi AS pada negeri-negeri muslim adalah kurangnya demokrasi (the lack of democracy). Perhatian terhadap keamanan fisik warga dan teritori AS pada waktu yag sama harus diiringi pemahaman bahwa menghilangkan ancaman ”terorisme” (Islam ideologis dipandang juga sebagai inspirasi teror terhadap eksistensi AS) bukan hanya membawa persoalan tersebut ke pengadilan dan menghapuskan kapasitas operasi para teroris, namun juga harus menyelesaikan ”akar penyebab” terorisme.

Departemen Pertahanan Keamanan AS dalam Quadrennial Defense Review Report 2006, memandang bahwa keterlibatan AS dalam peperangan tidaklah hanya di medan pertempuran sesungguhnya, namun juga dalam kancah perang ide/pemikiran. Dokumen RAND Corporation 2006 bertajuk Building Moderate Muslim Networks menyebutkan kemenangan AS yang tertinggi hanya bisa dicapai ketika ideologi Islam (yang AS menyebut sebagai ideologi para ekstrimis - red) didiskreditkan dalam pandangan mayoritas penduduk di tempat tinggal mereka dan di hadapan kelompok yang diam-diam menjadi pendukungnya. (Today, as recognized by the Defense Department in its Quadrennial Defense Review Report, the United States is involved in a war that is “both a battle of arms and a battle of ideas,” a war in which ultimate victory will be achieved only “when extremist ideologies are discredited in the eyes of their host populations and tacit supporters.”)

Memoderatkan Muslim Indonesia

Strategi politik AS untuk menguasai Indonesia adalah dengan strategi menghidupkan kultur moderat yang kuat di negeri ini. Dengan cara inilah diharapkan akan muncul perlawanan terhadap Islam Ideologi dan menguatkan dukungan terhadap berbagai kebijakan Amerika yang menunggangi jargon-jargon Demokrasi-HAM dan Kesetaraan Gender.

AS melakukan klasifikasi sekaligus karakterisasi sesuai kepentingannya bahwa muslim-muslim moderat adalah mereka yang saling berbagi dimensi-dimensi kunci dari kultur demokrasi. Inilah yang akan menjadikan Indonesia terkendali di bawah AS. AS menentukan bahwa muslim moderat yang diinginkan AS memiliki sikap-sikap antara lain:


Mendukung demokrasi dan HAM yang difahami secara internasional (HAM versi Amerika)
Menghargai perbedaan/keragaman terutama penghargaan terhadap kesetaraan gender dan minoritas relijius (Perbedaan dalam konteks pluralisme bukan pluralitas)
Penerimaan terhadap sumber hukum non sektarian (tidak menerima hukum yang bersumber dari syariat Islam karena disebutkan intepretasi syariah tidak kompatibel dengan demokrasi)
Perlawanan terhadap terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang tidak legitimate (bentuk legitimate ini telah memiliki bingkai tersendiri, sebagaimana yang disahkan dalam konferensi dan konvensi internasional)
Strategi untuk membangun Jaringan Muslim Moderat

Strategi umum untuk membangun Jaringan Muslim Moderat dilancarkan melalui 4 langkah yaitu pendidikan demokrasi, media, kesetraan gender dan advokasi kebijakan.

1. Pendidikan Demokrasi

Secara khusus diwujudkan dalam program-program dengan menggunakan teks-teks dan tradisi-tradisi Islam untuk pengajaran yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan pluralistik. Perintah-perintah dalam agama dan politik yang dipandang sektarian, sangat sempit dan terbelakang disebarkan dengan radikal dan konservatif. Dengan demikian madrasah-madrasah harus dimasuki oleh sebuah kurikulum yang mempromosikan demokrasi dan nilai-nilai pluralistik. Sebagaimana di berbagai wilayah yang lain dimana agama dan masyarakat saling bersilangan (berhadapan), Indonesia adalah pemimpin dalam pendidikan demokratis yang relijius. Universitas Islam Negeri dan sistem pendidikan Muhammadiyah telah mengembangkan teksbook untuk mengajarkan pendidikan sipil dalam konteks Islami. Mata ajaran tersebut bersifat wajib untuk seluruh mahasiswa yang memasuki universitas-universitas ini. Beberapa pengajar muslim meskipun memiliki watak moderat, kurang kemampuannya untuk mengkaitkan pengajaran Islam secara eksplisit dengan nilai-nilai demokrasi.

Sebagai tanggapan terhadap kelemahan tersebut, Asia Foundations telah mengembangkan sebuah program untuk membantu usaha-usaha ulama moderat menggali teks dan tradisi bagi pengajaran yang otoritatif yang mendukung nilai-nilai demokratis. Hasilnya adalah sekumpulan bahan penulisan fiqih (hukum-hukum Islam) yang mendukung demokrasi, pluralisme dan kesetaraan gender. Teks-teks ini berada dalam jalur pemikiran muslim yang progresif dan sangat dibutuhkan secara internasional.

Institusi-institusi seperti Lembaga Kajian islam Sosial (LKiS) yang berbasis Nahdlatul Ulama memegang suatu prinsip bahwa dibandingkan menciptakan sekolah-sekolah Islam secara khusus, muslim seharusnya menjamin bahwa semua institusi ditanamkan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan toleransi. “I” pada LKiS (yang bermakna islam) dengan bebas ditulis dalam huruf kecil untuk menggarisbawahi bahwa LKiS melawan tipe-tipe islamisme yang menitikberatkan pada superioritas Islam diatas agama lainnya. LKiS secara khusus terlibat dalam training-training pesantren, sekolah-sekolah terpadu Islam. Dampak dari kerja ini adalah munculnya gerakan-gerakan demokrasi muslim yang berhubungan erat di Indonesia dengan beberapa kriteria unik : (1) ulama pria yang berkampanye untuk kesetaraan gender dan (2) organisasi yang berbasis akar rumput yang memberikan kapasitas bagi gerakan untuk mencapai jangkauan yang luas pada tingkat akar rumput dalam satu langkah yang tidak bisa dicapai oleh kelompok-kelompok sekular berbasis perkotaan.

2. Media

Dilakukan dengan mendukung media-media moderat. Hal ini sangat penting untuk melawan dominasi media yang anti demokrasi dan didukung oleh elemen muslim konservatif (maksudnya muslim ideologis)

Penyebaran/ diseminasi informasi pada sebagian besar dunia muslim didominasi oleh elemen- anti demokrasi yang radikal dan konservatif. Pada faktanya, tidak ada media-media moderat pada beberapa negara. Sebuah alternatif bagi media radikal adalah alat kritis dalam perang ide.

Indonesia menyediakan sebuah model dengan sejumlah contoh media moderat “agama dan Toleransi” yang mencapai hingga 5 juta pendengar. Program radio mingguan Jaringan Islam Liberal melalui 40 stasiun radio. Institut untuk Advokasi warga negara dan pendidikan memproduksi radio talk mingguan yang mencapai pendengar hingga 1 juta melalui lima stasiun radio di Sulawesi Selatan. Stasiun Televisi TPI, menampilkan opini mingguan dalam tema kesetaraan gender dan Islam yang mencapai 250.000 pemirsa di Jakarta. Talkshow TV bulanan tentang Islam dan Pluralisme yang mencapai 400.000 pemirsa di Jogjakarta. Media-media moderat ini telah menghasilkan dampak dalam perubahan suara diskursus Islam di Indonesia.

3. Kesetaraan Gender

Isu hak-hak perempuan adalah sebuah medan pertarungan utama (major battleground) dalam perang ide di dunia Islam. Promosi kesetaraan gender adalah komponen kritis dari beberapa proyek untuk memberdayakan muslim moderat. Nuriyah, istri Gusdur misalnya telah mempublikasikan studi exegetical yang bertujuan untuk menghapuskan poligami melalui reintepretasi konsep Al quran. Nuriyah menyimpulkan bahwa Qurani ideal adalah monogami dan bahwa adalah hak perempuan untuk secara bebas memilih pasangan seharusnya tidak dibatasi. AS mendukung beberapa pesantren yang berafiliasi dengan NU- yang mendirikan crisis center untuk korban-korban kekerasan domestik, publikasi tulisan terkait isu-isu perempuan dalam fiqh serta membangun jaringan muslim moderat dari NGO-NGO yang mempromosikan keadilan gender seperti Rahima dan Fahmina. Beberapa isu potensial yang digarisbawahi antara lain terkait status personal perkawinan, perceraian, penahanan anak-anak, pewarisan dan tuduhan bahwa perempuan terancam perlakuan diskriminatif di bawah syariah.

4. Advokasi kebijakan

Kelompok Islam memiliki agenda-agenda politik dan karenanya muslim moderat sekuler, liberal juga harus terlibat dalam advokasi kebijakan sebagaimana kelompok Islam. Aktivitas advokasi sangat penting untuk membentuk lingkungan politik dan hukum dalam dunia Islam. Advokat-advokat kepentingan publik dan kelompok-kelompok advokasi (aktivis HAM, pemantau korupsi, think tanks dll) pada faktanya telah berkembang di dunia Islam dewasa ini dan peran mereka sangat diperlukan oleh AS.

Pilar-pilar Jaringan Pengembangan Muslim Moderat

Untuk mencapai keberhasilan strategi ini, diperlukan jaringan-jaringan yang akan menanamkan dan mengembangkan kultur moderat ini. Di wilayah Asia Tenggara, pilar-pilar jaringan ini meliputi:

Sekolah-sekolah Islam, Institusi pendidikan relijius moderat (Pesantren dan Madrasah)
Universitas-universitas Islam.
Media
Institusi-institusi pembangun Demokrasi (Democracy-Building Institutions)
Usaha pembangun jaringan regional (Regional Network-Building Efforts)
Partner Kunci Keberhasilan Strategi

Demi kesuksesan rencana, diperlukan partner-partner kunci yang mengemban ideologi atau mendukung pengembangan ideologi Kapitalisme-Sekularisme-Liberalisme. Mereka ini antara lain:

Intelektual dan akademisi muslim liberal dan sekuler (Liberal and secular muslim academic and intellectuals)
Kelompok terdidik muda yang moderat dan relijius (young moderate religious scholar)
Aktivis-aktivis komunitas (community activist)
Kelompok-kelompok perempuan yang terlibat dalam kampanye kesetaraan gender (women groups engaged in gender equality campaigns)
Penulis dan jurnalis moderat (moderates journalist and writers)
Upaya-upaya Membangun Jaringan Regional


Dokumen RAND tersebut juga menyebutkan bahwa Asia Tenggara adalah panggung regional utama dalam upaya menghubungkan muslim moderat lokal dan nasional dan organisasi dengan jaringan regional. Sebagai pelopor dari usaha ini adalah International Center for Islam and Pluralism (ICIP) yang didirikan di Jakarta dengan dukungan Asia Foundation. Misi ICIP adalah membangun jaringan NGO muslim dan aktivis muslim progresif dan intelektual di Asia Tenggara (dan secepatnya di seluruh dunia) dan bertindak sebagai kendaraan untuk menyebarluaskan ide-ide para pemikir muslim moderat dan progresif secara internasional. ICIP telah melakukan workshop-workshop regional tentang Islam dan Demokrasi, yang pertama di Manila bersama dengan PCID pada September 2005 dan yang kedua di Jakarta pada Desember 2005. Menteri Luar Negeri Thailand Surin Pitsuwan bahkan telah menyarankan untuk memanfaatkan ICIP untuk menghubungkan komunitas pondok di Thailand Selatan dengan pesantren progresif di Indonesia.

Penutup

Pengkajian yang mendalam tentang khiththah politik negara-negara Kapitalis terhadap negeri-negeri muslim sangatlah penting dan mendesak untuk dilakukan. Secara khusus bagi para pengemban dakwah di Indonesia yang memiliki harapan dan cita-cita untuk menyelamatkan negeri ini dengan penegakan Khilafah Islamiyah. Dengan demikian, perjuangan politik menjadi lebih fokus untuk membongkar serta melawan strategi politik dan cara-cara yang dilancarkan musuh-musuh Islam.

Penguasaan terhadap konstelasi politik internasional dan pengaruhnya dalam skala nasional akan memudahkan kita untuk merancang cara-cara baru dan kreatif dalam rangka mengubah pemikiran dan perasaan umat. Kemampuan membaca jaringan-jaringan musuh dan membangun jaringan-jaringan ideologis di tengah-tengah umat akan menghancurkan jaringan musuh yang sesungguhnya lebih rapuh daripada sarang laba-laba. Hal ini sekaligus akan memberi jalan untuk meraih kepemimpinan di tengah umat.

Satu kunci keberhasilan bagi pengemban dakwah hanyalah senantiasa berpegang teguh pada fikroh dan thoriqoh di atas landasan aqidah Islam. Semoga Allah SWT akan memberikan kecemerlangan berfikir untuk menggulirkan strategi politik yang tinggi dengan cara-cara yang benar dan tepat. Wallaahu a’lamu bish shawab. [opini/htipress/syabab.com]

SUMBER:

Konsepsi Politik Hizbut Tahrir. Edisi Mu’tamadah
Kantor Juru Bicara (Nathiqoh Rosymiyah) Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Hasil Kajian Tim Kampus Nasional

Sunday, April 26, 2009

Peran Penting Perempuan: Mencetak Generasi Ideologis

Wawancara Eksklusif dengan Jubir Muslimah HTI Febrianti Abassuni.



Peringatan hari lahir RA Kartini yang secara periodik dilakukan setiap tahun menjadi entri poin bagi kaum feminisme untuk mengajak perempuan berperan aktif di sektor publik tanpa memandang lagi apakah perannya itu sesuai dengan rambu-rambu Islam atau tidak. Tidak sedikit pula muslimah yang latah membebek sehingga melalaikan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Terkait dengan masalah itulah wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo mewawancarai Jubir Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Febrianti Abassuni. Berikut petikannya:



Bagaimana pendapat Anda terkait dengan gencarnya aktivis feminisme mengkampanyekan agar perempuan berperan aktif di sektor publik?



Ada satu hal penting yang terabaikan ketika berperan aktif di sektor publik dan meninggalkan sektor domestik. Yakni keberlangsungan generasi mendatang. Generasi ini menentukan tegaknya suatu bangsa di masa yang akan datang. Ketika perempuan meninggalkan sektor domestik tentu saja akan meruntuhkan suatu bangsa atau umat di masa yang akan datang. Ini lah kesalahan kaum feminis saat ini.



Peran utama perempuan di sektor domestik adalah sebagai ibu yang mengandung dan mendidik anak. Banyak perempuan menganggap bahwa pengasuhan dan pendidikan anak ini bisa dilakukan oleh orang lain. Tetapi sebenarnya kalau kita melihat, dari sisi kognitif mungkin masih bisa digantikan oleh orang lain. Tetapi pembinaan dari sisi afektif, rasa, pengembangan emosional anak, itu sangat sulit apabila diserahkan kepada orang lain. Kalau pun ada orang lain yang mampu tetap saja yang lebih baik itu yang dilakukan oleh ibunya sendiri.



Makanya perempuan tidak bisa bicara hanya sekedar mendidik anak dari sisi kualitas saja tanpa memperhatikan kuantitas waktu untuk mendidik anak. Sehingga ketika perempuan meninggalkan rumah tanpa memperhatikan pendidikan emosional anak maka generasi mendatang itu menjadi generasi yang rapuh dari sisi kematangan emosionalnya. Padahal di tangan ibulah cikal bakal pemimpin generasi masa depan dibina. Apakah akan menjadi generasi yang islamis ideologis atau sebaliknya.



Apakah ini berarti Islam melarang perempuan berperan aktif di luar rumah?



Tidak. Ini hanya menunjukkan skala prioritas. Dalam Islam peran utama perempuan adalah di sektor domestik, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Tapi bukan berarti peran perempuan di sektor publik ditinggalkan. Karena terdapat juga kewajiban-kewajiban perempuan di sektor publik. Diantaranya adalah menuntut ilmu, berdakwah dan kewajiban lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam rumah. Kemudian ada hal yang diserasikan dengan tugasnya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang dilakukan di luar rumah.



Diantaranya adalah aktivitas sunah yang dapat dilakukan perempuan yang terkait dengan kegiatan sosial kemasyarakatan. Perempuan pun mubah untuk eksis di dalam perdagangan atau mencari nafkah. Nah, terkait dengan kegiatan yang hukumnya sunah dan mubah itu, perempuan harus melihat apabila kewajibannya di rumah tidak terlaksana maka hal-hal yang tidak wajib itu harus ditinggalkan. Karena dalam Islam harus mengutamakan yang wajib dibanding yang lainnya. Demikianlah rambu-rambu keseimbangan antara sektor domestik dan publik bagi perempuan.



Bagaimana keterlibatan perempuan dalam bidang politik?



Tentu saja wajib. Peranannya pun sangat vital yakni menanamkan dan membina pemahaman kesadaran ideologi Islam kepada anak atau generasi mendatang, disamping kepada perempuan lainnya. Sehingga mereka semua mengerti bagaimana ideologi Islam ini dipakai untuk mengatur negara dan kehidupan bermasyarakat. Perempuan juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai perempuan, sebagai warga negara. Sehingga bila ada hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh penguasa maka perempuan harus ikut melakukan kritik dan nasihat kepada penguasa.



Itulah yang kami maksud sebagai peran politik perempuan. Jadi peran politik yang kami maksud bukan untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan duduk di parlemen. Karena itu hanya menunjukkan bahwa 30 persen anggota parlemen itu perempuan. Sama sekali tidak menjamin hak-hak perempuan itu akan dipenuhi dengan ketepatan konsep yang berdasarkan ideologi Islam yang akan menyelesaikan masalah. Padahal setiap masalah harus diselesaikan oleh sistem yang islami bukan sistem yang demokratik.



Oleh karena itu perempuan harus memilih pemimpin yang akan menerapkan ideologi yang memenuhi aspirasi dan hak-hak perempuan yaitu ideologi Islam. Bila belum ada pemimpin pilihan itu, perempuan harus mencetak dan membina calon pemimpin itu disamping mencetak generasi mendatang yang siap dan sangat merindukan tegaknya sistem yang islami tersebut. Sehingga kelak lahirlah seorang laki-laki yang dibai’at menjadi pemimpin yang adil dan bertakwa dan menerapkan ideologi Islam dengan baik, yang mengganti sistem demokrasi ini menjadi sistem Islam.



Harus laki-laki?


Iya, karena dalam Islam, penguasa atau kepala pemerintahan itu haruslah laki-laki. Rasulullah SAW telah mengharamkan perempuan untuk menduduki jabatan penguasa dalam pemerintahan. Larangan itu hanya ada pada kedudukan-kedudukan kekuasaan. Kalau kita baca dalam situasai sekarang, kedudukan itu ya posisi orang-orang yang menetapkan hukum publik yang mengikat warga negara. Di luar itu, tentu saja perempuan dibolehkan menduduki posisi sebagai pemimpin, misalnya sebagai kepala sekolah, pemimpin organisasi, pemimpin perusahaan dan lainnya.[] Joy

http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=435&Itemid=2

Pencarian Energi di Zaman Kekhalifahan

Pencarian energi alternatif ternyata tak hanya dilakukan peradaban manusia modern. Energi selalu menarik perhatian manusia dari masa ke masa. Peradaban Islam di era kekhalifahan telah berupaya mengembangkan air dan angin sebagai energi. Semua itu tak lepas dari upaya para insinyur Muslim yang berhasil menemukan beragam tipe mesin dan alat-alat pintar (ingenious devices).

Sejatinya, peradaban pra-Islam juga telah mulai memanfaatkan air dan angin sebagai energi. ‘’Upaya ini mencapai puncaknya di masa peradaban Islam,’‘ ungkap Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya bertajuk Islamic Technology:An Illustrated History. Tak heran, jika kincir air dan angin pun tumbuh pesat di dunia Muslim dan menjadi bagian integral dari kebudayaan Islam.

Fakta bahwa energi air dan angin menjadi bagian penting masyarakat Islam dapat ditemukan pada beberapa manuskrip (naskah) serta buku tentang alat-alat pintar dan mesin-mesin otomatis. Sa lah satunya karya Banu Mu sa bersaudara dan al-Jazari. Banu Musa menuliskan hal ter se but pada abad ke-3 H/9 M, sedangkan al- Jazari pada abad ke-6 H/12 M. Kedua nya membuktikan bahwa Islam telah menggenggam dan menguasai kedua energi penting tersebut.

Tak hanya itu, al-Has san dan Hill juga menemukan ada sejumlah karya ilmuwan la in nya berupa risa lah tentang permesinan antara periode keduanya. Salah satu contohnya risalah karya al-Muradi pada abad ke-5 H/ke-11 M. “Kami mengharapkan risalah ter sebut dapat memberikan kejelasan jika versi lengkapnya ditemu kan. Dalam hal ini, kami mempunyai satu bab mengenai kincir air yang ditemukan pada delapan manuskrip,” ujar kedua sejarawan sains itu.

Risalah lainnya yang mengupas tentang pencarian energi di dunia Islam adalah al-hiyal fi’l-hurub wa fats al-mada’in wa hifz al-durub (Siasat Perang, Penaklukan Kota, dan Penjagaan Lintasan). Sejatinya, buku tentang permesinan yang tak diketahui penulisnya itu muncul berbarengan di era al-Jaza ri. Beberapa orang menisbahkan buku itu kepada Iskandar Agung, tapi diragukan kalangan sejarawan.

Pada masa itu, seorang penulis Arab biasa menisbahkan karyanya kepada tokoh penting dan ternama. Buku yang diyakini ditulis pada abad ke-9 dan ke-12 M itu memuat tak kurang dari 16 jenis mesin. Unik nya, papar al-Hassan dan Hill, seluruh mesin yang tertulis da lam risalah Siasat Perang, Penak lukan Kota, dan Penjagaan Lin tasan itu berbeda dengan kincir pada umumnya serta mesin pengang kat air buatan al-Jazari dan Taqi al-Din.

Menurut al-Hassan dan Hill, risa lah al-Muradi itu coba menguraikan mesin yang ingin meminimumkan energi. Tak kurang dari enam mesin yang dipaparkan pada risalah itu memiliki tipe gerak menerus (perpetual motion). ‘’Semua mesin yang dijabarkan dalam manuskrip itu mengandung suatu filoso fi dan semangat pendorong yang ha rusnya dipertimbangkan bersama an dalam setiap analisis yang serius,’‘ ungkap al-Hassan dan Hill.

Sayangnya, ilustrasi yang tercan tum dalam risalah yang pengarangnya anonim itu nyaris seluruhnya tidak terbaca. Menurut al-Hassan dan Hill, hal itu sangat berbeda dengan risalah karya Banu Musa ber saudara, al-Muradi, Rid wan, al- Jazari, dan Taqi al-Din. Ilus trasi yang mereka buat dalam kar yanya sangat jelas bahkan mu dah dimengerti. “Di sinilah terbukti bahwa penyalin risalah tersebut tidak peduli terhadap sub jek yang diulasnya, terlebih periode pe nyalinan dan pe nu lisan naskahnya terbilang sangat pan jang, yakni sekitar enam abad.’‘

Gerak Perpetual
Menurut al-Hassan dan Hill, gerak perpetual merupakan perkembangan yang wajar dalam teknologi Islam. Munculnya teori gerak itu, papar sejarawan sains, menunjukkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dalam pe manfaatan sumber tenaga. Al- Has san dan Hill menuturkan, sekitar tahun 1150 M di negara India, Bhas kara juga telah menjelaskan kin cir ge rak perpetual yang me nye rupai sa lah satu dari enam kin cir dalam manuskrip berbahasa Arab.

‘’Namun, teks aslinya yang di tu lis dalam bahasa Arab sudah mun cul lebih awal dari yang ada di In dia,’‘ tutur al-Hassan dan Hill. Da lam manuskrip berbahasa Arab ter sebut telah digambarkan secara rinci mengenai 16 mesin tersebut, bahkan dengan pendekatan yang sama. “Kesamaan yang ter jadi dalam satu dua kincir gerak perpetual dalam teks berbahasa In dia bukan disebabkan oleh pe nyampaian gagasan dari satu bu daya ke budaya lain. Meskipun per nah ada penyebaran yang cu kup berarti ke Barat,” papar al-Hassan dan Hill.

Kincir gerak perpetual ini, lanjut al-Hassan dan Hill, memiliki ke unikan sehingga menarik perhatian para ilmuwan Barat hingga awal abad ini. “Tampaknya tek nologi tersebut ditangani secara se ri us sehingga beberapa tokoh ter ke nal bahkan kalangan pemerintah dibuat penasaran,” ujar al- Hassan dan Hill.

Mesin gerak perpetual secara sederhana merupakan sebuah mesin yang bekerja tanpa sumber energi dari luar atau output-nya yang lebih besar ketimbang input yang dibutuhkan. Terdapat tiga jenis mesin gerak perpetual yang dijabarkan dalam manuskrip bahasa Arab sekitar abad ke-9 atau ke-12 M. Pertama, mesin dengan pipa tertutup yang diisi air raksa sebagian dan dipasang sepanjang keliling kincir dengan sudut tertentu terhadap arah radial. Pipa-pipa tersebut tidak dipasang radial.

Ketika kincir berputar, air raksa akan bergerak di dalam pipa dari ujung yang satu ke ujung lainnya dan diperkirakan dapat menimbulkan tenaga gerak. Kedua, mesin de ngan martil-martil kayu yang dieng sel di sekeliling kincir. Kincirkincir tersebut ada yang rebah, namun sebagian ada yang tegak. Akibatnya, terjadi keseimbangan antara kedua sisi sehingga kincir dapat berputar tanpa henti.

Ketiga, mesin dengan lengan bersendi banyak yang diengsel di sekeliling kincir. Lengan-lengan tersebut saling mendekat dan merapat sepanjang kincir dalam satu arah sehingga menyebabkan ketakseimbangan yang menimbulkan gerak rotasi. “Rancangan ini dan rancangan serupa lainnya, tetap menarik perhatian Eropa hingga belakangan ini. Prinsip yang terakhir inilah yang diambil oleh George Lipton di Inggris kira-kira 100 tahun lalu,” kata al-Hassan dan Hill. Begitulah, para insinyur Muslim mengembangkan dan mencari energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka pada zamannya.

Penulis : desy susilawati
REPUBLIKA - Kamis, 26 Februari 2009

Sholat Malam

Pada bulan Ramadhan ini shalat malam (shalat tarawih) adalah salah satu ibadah yang menonjol dilakukan oleh kaum Muslim di samping shaum, membaca al-Quran, berzikir dsb. Sejatinya, di luar Ramadhan, shalat malam (shalat tahajud) juga biasa dilakukan oleh setiap Muslim, apalagi aktivis dakwah. Betapa pentingnya shalat malam bagi seorang Muslim, Allah secara langsung memerintahkannya dalam al-Quran (QS al-Isra’ [17]: 79). Betapa pentingnya shalat malam itu bagi para aktivis dakwah, Allah pun secara langsung memerintahkannya dalam al-Quran (QS al-Muzammil [73]: 1-4).

Mengapa ada perintah seperti ini? Allah menjawabnya secara langsung (yang artinya): Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS al-Muzammil [73]: 5).

Artinya, Allah akan memberikan amanah yang sulit, beban yang berat serta perintah-perintah yang membutuhkan tekad kuat dan semangat tinggi. Itulah amanah yang ditolak langit dan bumi karena keduanya tidak mampu mengembannya. Lalu amanah itu dibebankan pada pundak manusia. Amanah itu adalah dakwah, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah.

Dalam pandangan Dr. Najih Ibrahim, shalat malam adalah “madrasah” paling agung, tempat seorang Muslim men-tarbiyah dirinya, berkenalan dengan Tuhannya serta memahami seluruh makna nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Shalat malam adalah “madrasah” untuk belajar khusyuk, tunduk, merendahkan diri serta bertobat kepada Allah Swt.

Menurut beliau, ketundukan kita pada malam hari adalah kunci kebesaran kita pada siang hari; sujud kita pada malam hari adalah jalan kemuliaan kita pada siang hari; kekhusyukan kita pada malam hari adalah senjata kemenangan kita atas musuh serta rahasia kesuksesan kita di jalan dakwah, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah.

Sulaiman al-Halbi mengerjakan shalat malam sebulan penuh di Masjid al-Azhar sebelum membunuh Cliber. Ketika mengerjakan shalat, ia berdoa kepada Allah dengan khusyuk, agar Dia memberinya kemudahan dalam membunuh musuh Allah itu. Ketika itu Sulaiman al-Halbi hanya memiliki satu pisau, tidak lebih. Allah Swt. memberinya kemudahan. Ia berhasil membunuh Cliber, Komandan Perang Prancis terkenal, yang kedudukannya sedikit di bawah Napoleon.

Shalahuddin al-Ayyubi, karena pemahamannya yang mendalam tentang Islam, menyadari bahwa shalat malam adalah salah satu kunci kemenangan kaum Muslim atas musuh. Karena itu, jika beliau berjalan melewati kemah anak buahnya pada malam hari dan tidak menjumpai seorang pun yang mengerjakan shalat malam, beliau segera membangunkan mereka dan memarahi mereka seraya berkata, “Saya khawatir, kita diserang musuh malam ini, dari kemah ini.”

Demikianlah Shalahuddin al-Ayyubi. Beliau menganggap tidak adanya shalat malam sebagai celah yang lebih berbahaya daripada celah pada benteng hingga musuh bisa menyerang dari celah tersebut.

Sejak permulaan jihad hingga berjumpa dengan Allah Swt., Khalid bin Walid dan kawan-kawannya mengerjakan shalat malam berjam-jam dan membaca banyak ayat al-Quran di dalamnya. Ia menangis sehingga membuat yang lain juga menangis. Siapa pun yang pernah berinteraksi dengan mereka saat itu berkomentar, “Khalid dan rekan-rekannya seperti para malaikat dalam wujud manusia.” Barangkali inilah, di samping sebab-sebab lain, salah satu kunci sukses jihad Khalid bin Walid.

Ada seorang ulama aktivis Islam yang tidak pernah meninggalkan shalat malam barang satu malam pun. Setiap malam ia mengerjakan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan meng-khatam-kan al-Quran. Ia meningkatkan frekuensi ibadahnya ini selama bulan Ramadhan. Padahal ia telah lanjut usia serta menderita diabetes dan beberapa penyakit lain. Namun, kaum muda tampak kelelahan jika shalat di belakangnya. Bahkan ada di antara mereka yang tidak mau lagi shalat di belakangnya. Itulah yang terjadi.

Seorang generasi salaf berkata, “Aku senang jika malam datang. Hidupku terasa nikmat karenanya dan mataku terhibur dengannya, karena aku dapat bermunajat kepada Zat yang aku sangat suka mengabdi dan tunduk di hadapan-Nya.”

Setiap aktivis Islam harus menyadari bahwa kekhusyukan dan ketundukannya kepada Allah pada malam hari akan membuka pintu kesuksesannya di jalan dakwah. Shalat malam akan memberi kita spirit baru untuk beramal demi Islam dan bekal agung, yaitu tawakal kepada-Nya; juga memberi kita keberanian melawan musuh-musuh Islam. Shalat malam akan membuat hati kita kuat dan iman kita subur.

Sebagian orang mungkin berkata, “Saya sibuk menangani banyak agenda dakwah dan tidak ada waktu lagi untuk shalat malam.”

Untuk mereka, Dr. Najih Ibrahim memberikan nasihat, “Shalat malam adalah salah satu amal demi Islam. Ia adalah salah satu sarana efektif dalam mewujudkan kesuksesan gerakan dakwah dan tegaknya Daulah Islam.”

Jika seluruh kader dakwah mengerjakan shalat malam secara rutin dalam seluruh keadaan—saat senang maupun susah; saat lapang maupun sibuk—insya Allah gerakan dakwah akan meraih sukses besar.

Setiap aktivis Islam hendaknya selalu mengingat perkataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., “Jika aku banyak tidur pada malam hari, berarti aku menyia-nyiakan diriku. Jika aku tidur pada siang hari, berarti aku menelantarkan rakyatku.”

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memang dikenal rajin mengerjakan shalat malam. Padahal sebagai pemimpin negara, kesibukannya sangat luar biasa. Begitu besarnya perhatian beliau terhadap shalat malam, banyak Sahabat ingin menirunya.

Penerusnya, Khalifah Utsman bin Affan ra., biasa meng-khatam-kan al-Quran dalam tempo satu malam. Itu beliau lakukan dalam shalat malamnya! Ini betul-betul terjadi sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis sahih.

Rasulullah saw. sendiri, yang super sibuk mengurusi umat Beliau, berdakwah dan berjihad melawan musuh-musuh Islam sepanjang hidup Beliau serta mendidik para Sahabat dan umat Islam, tetap mengerjakan shalat malam sebelas rakaat setiap malam. Wajarlah jika Beliau, para Sahabat dan generasi salaf ash-shalih setelah mereka meraih kedudukan terpuji di dunia, juga tentu di akhirat kelak. Itu memang sudah menjadi janji Allah kepada mereka yang rajin menunaikan shalat malam (QS al-Isra’ [17]: 79).

Wamâ tawfîqi illâ billâh. [Arief B. Iskandar]

Pengaruh Serangan Misionaris

Serangan misionaris adalah serangan pembuka yang meratakan jalan bagi imperialisme Eropa. Tujuannya untuk menaklukkan Dunia Islam melalui penjajahan politik setelah penjajahan pemikiran. Setelah kaum Muslim mengemban ideologi Islam dan berhasil menguasai Barat, dengan keberhasilan-nya membebaskan Istanbul dan negara-negara Balkan, hingga mengantarkan Islam ke daratan Eropa, maka Daulah Islam berbalik menjadi sasaran serangan Barat. Barat mulai mengemban ideologinya ke Daulah Islam dan menjadikannya panggung kebudayaan. Mereka menebarkan ideologinya di Dunia Islam dengan berbagai macam sarana mengatasnamakan ilmu, kemanusiaan, dan misionaris keagamaan. Barat tidak cukup dengan membawa peradaban dan pemahaman-pemahamannya, tetapi juga menikam peradaban dan pemahaman Islam. Serangan Barat ini membawa pengaruh, bahkan menguasai kelompok intelektual, para politisi, dan masyarakat Islam. Pengaruh serangan misionaris itu di antaranya:

Pertama, Tsaqâfah Barat membentuk kepribadian umat Islam. Penjajah Barat menciptakan metode-metode pengajaran dan tsaqâfah berlandaskan falsafah, peradaban, dan pemahaman Barat. Proses ini terus berlangsung hingga kepribadian Barat dijadikan sebagai asas kehidupan Islam. Barat juga menjadikan sejarah, ruh kebangkitan, dan lingkungannya sebagai sumber pokok nilai-nilai yang menjejali akal kita. Tidak cukup dengan itu, Barat juga memasukkan ruh ini ke dalam berbagai metode secara rinci hingga tidak satu pun tsaqâfah Islam mampu keluar dari landasan pemikiran umum yang menjadi falfasah dan peradabannya. Proses ini merata ke seluruh aspek tsaqâfah Islam hingga merasuk ke dalam pelajaran agama dan sejarah Islam. Agama Islam dipelajari di sekolah-sekolah Islam sebatas pada materi spiritual-etika, seperti Barat memahami agamanya. Kehidupan Rasul diajarkan kepada anak-anak kita yang mata rantainya terputus dari kenabian dengan risalahnya. Bahkan sirah Nabi saw. diposisikan seperti mempelajari kehidupan Napoleon atau Otto von Bismark. Akibatnya, Islam tidak berpengaruh terhadap pemikiran dan perasaan umat.

Materi-materi ibadah dan akhlak yang sebenarnya sudah tercakup dalam kurikulum agama diberikan hanya dari sisi manfaat saja. Dengan demikian, pengajaran agama Islam berjalan sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat. Sejarah Islam diajarkan hanya dengan menonjolkan sisi-sisi aibnya yang sengaja direkayasa. Akibatnya, mayoritas umat mengingkari tsaqâfah Islam jika bertentangan dengan tsaqâfah Barat. Mereka menjadi sekelompok orang yang ber-tsaqâfah Barat dan menerapkan segala kebijaksanaan searah dengan pandangan Barat. Mereka menerima tsaqâfah Barat dengan ikhlas dan mengemban peradabannya. Sebaliknya, mereka menjadi orang yang membenci Islam dan tsaqâfah Islam sebagaimana kebencian Barat. Mereka mengusung permusuhan keji terhadap Islam dan tsaqâfahnya, sebagaimana yang dibawa Barat.

Kedua, pembelaan Islam yang keliru. Penjajah Barat yang menyerang Islam telah menggentarkan sebagian kalangan intelektual Muslim. Mereka mencoba menangkis tikaman ini dengan membela diri; tanpa memperhatikan lagi apakah pembelaannya benar ataukah salah, baik yang ditikam oleh pihak asing itu adalah Islam—yang dibanggakan—atau yang didusta-kan. Mereka turut andil menafsirkan Islam dalam keadaan yang membingungkan, atau menakwil-kan nash-nashnya sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat. Demikianlah penolakan intelektual Muslim. Mereka menolak serangan-serangan Barat, yang justru lebih banyak membantu serangan misionaris daripada menolaknya. Bahkan mereka mengadopsi peradaban Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan peradaban Islam dan menjadikannya sebagai bagian dari pemahaman-pemahaman mereka.

Ketiga, kehidupan umat Islam yang liberal. Adanya para intelektual yang ber-tsaqâfah asing dan buruknya pemahaman mereka terhadap tsaqâfah Islam menyebabkan munculnya pemahaman-pemahaman Barat tentang kehidupan dalam diri kaum Muslim. Hal ini tampak dalam kehidupan mereka berupa praktik-praktik peradaban Barat yang materialistik. Akibatnya, kehidupan masyarakat tunduk pada peradaban dan pemahaman Barat.

Semua itu disebabkan oleh peradaban Barat yang dibangun di atas dasar pemisahan agama dari negara (sekularisme). Kaum Muslim merasa sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan meyakini Allah dan menjaga shalat semata-mata. Pada saat yang sama, pengaturan urusan dunia disuaikan dengan pandangan dan keinginan mereka semata.

Keempat, mencetak politisi oportunis. Serangan Barat telah menjadikan para politisi Muslim senantiasa meminta bantuan kafir penjajah. Pemikiran mereka diracuni dengan ide-ide politik dan filsafat yang dapat merusak pandangan mereka tentang kehidupan dan jihad. Hal ini mampu merusak iklim Islam dan mengacaukan pemikiran-pemikiran yang gejalanya merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Jihad yang merupakan ruh politik luar negeri Daulah Islam diganti dengan perundingan. Kafir penjajah dijadikan kiblat pandangan mereka dan tempat meminta bantuan. Mereka pasrah dan menyerah kepada kafir penjajah tanpa menyadari bahwa setiap permintaan bantuan kepadanya ada dosa besar dan sama saja dengan bunuh diri.

Para politisi menjadikan pusat perhatiannya pada kemaslahatan individu semata. Kemaslahatan umat sendiri terabaikan. Mereka kehilangan pusat perhatian yang alami, yaitu mabda’ (ideologi) mereka yang islami.

Meski mereka telah berjuang ikhlas dan mencurahkan segenap kemampuannya namun keberhasilan seperti jauh panggan dari api. Semua gerakan politik menjadi gerakan yang mandul. Kesadaran umat pun berubah ke arah gerakan sporadis. Gerakannya tidak beraturan, lama kelamaan padam, putus asa, dan akhirnya menyerah.

Fakta ini muncul bersamaan di Negara Islam dengan tumbuhnya gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kebangsaan, sosialisme, nasionalisme, marxisme, spiritualisme, akhlak, pendidikan, dan nasihat. Gerakan-gerakan ini berkembang kacau dan menjadi problem baru dalam masyarakat, yang bertumpuk dengan problem-problem lain. Hasilnya adalah kegagalan dan kebingungan yang berputar-putar di seputar gerakan, karena aktivitasnya berjalan sesuai dengan peradaban Barat dan terpengaruh oleh serangan misionaris. Lebih dari itu, gerakan semacam ini akan membendung gelora perasaan umat yang menyala-nyala dan menyalurkannya dalam sesuatu aktivitas yang tidak bermanfaat dan tidak mendatangkan kebaikan, di samping akan lebih mengokohkan kedudukan penjajah. [Gus Uwik]

Abu Bakar Baasyir: Jangan Takut Tegakkan Syariat Islam

Tak akan ada keadilan, perubahan moral tanpa tegaknya Syari’at Islam. Karena itu, jangan takut menegakkan syariat Islam, demikian ustad Abubakar Ba’asyir

Hidayatullah.com–Negara ini tak kan mencapai keadilan, perubahan moral dan perubahan lainnya tanpa tegaknya Syari’at Islam. Karena hukum Syari’at yang diterapkan Allah tidak bisa dipungkiri dengan alasan apapun. Karena itu janganlah takut untuk menegakkannya. Hal ini disampaikan Abu Bakar Baasyir, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dalam pertemuannya dengan wartawan di Carano Room, Padang. Senin kemarin.

”Tanpa tegaknya syari’at Islam di Indonesia maka keadilan dan kedamaian hanya omong kosong belaka.” tambah Baasyir.

Untuk menegakkan syari’at Islam, sebut Baasyir, jangan takut pada penguasa yang mengepung dimana-mana. Walau banyak rintangan, hadapilah dengan mengingat Allah. Allah pasti membukakan jalan untuk kemenangan Islam.

Menurut Ust Ba’asyir, dalam menegakkan syari’at Islam ada dua pilihan yaitu hidup mulia dengan berjuang di jalan Allah atau mati syahid di jalan Allah. “Jika kita kalah saat berjuang, jangan sampai kita belokkan syari’at Islam karena takut pada penguasa yang berkuasa (super power). Hukum Allah tidak dapat dipungkiri karena jelas tertuang dalam Al-Qur’an.

Karenanya, sebagai umat Muslim harus berani berjuang dengan mengharap ridha Allah,” papar Ba’asyir.

Mengutip Surat Al-Hujarat 15, Baasyir mengatakan bahwa seorang mukmin adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya, tanpa ragu-ragu, selalu siap sedia menegakkan syari’at Allah sesuai dengan kemampuannya.

“Sikap inilah yang membuat seorang Muslim mampu berjihad di jalan Allah, karena kita tahu bahwa syari’at Allah itu tiada keraguan satupun. Karenanya, kita harus berjuang tanpa putus asa,” kata Baasyir.

Pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam itu, dihadiri juga Irfianda Abidin, Ketua Komite Penegakan Syari’at Islam Sumatera Barat, Ibrahim Noor, Ketua Forum Majelis Masjid Se-Jabodetabek, H.St.Zaili Asrildan Pimpinan Umum berserta Pimpred Padang Ekspres. [dn/www.hidayatullah.com]

Perang Salib

“Saya tidak tahu, apa yang akan dikatakan kaum Muslim seandainya mereka mengetahui kisah-kisah Abad Pertengahan, dan memahami apa yang terdapat dalam nyanyian-nyanyian orang Kristen? Sesungguhnya seluruh nyanyian kami hingga yang tampak sebelum abad ke-12 Masehi bersumber dari pikiran yang satu. Pikiran itulah yang menjadi sebab timbulnya Perang Salib. Seluruh nyanyian dibalut dengan kebusukan dendam terhadap kaum Muslim dan membodohkan agama mereka..” (Comte Henri Descartes, ilmuwan Prancis, 1896 M)

Itulah gambaran yang dilekatkan para tokoh agama Nasrani di Eropa pada kaum Muslim, sebagaimana yang pernah mereka lakukan pada agamanya. Pada abad-abad pertengahan, mereka menggambarkannya dengan sifat-sifat yang keji. Sifat-sifat inilah yang mereka gunakan untuk mengobarkan dendam permusuhan terhadap kaum Muslim. Di antara kobaran fitnah yang diciptakan pihak Nasrani adalah Perang Salib.

Permusuhan salib ini terpendam dalam seluruh jiwa bangsa Barat, khususnya Inggris. Permusuhan yang mengakar dan dendam yang sangat hina inilah yang menciptakan strategi jahannam untuk melenyapkan Islam dan kaum Muslim. Mahabenar Allah yang telah berfirman:

قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan dalam hati mereka adalah lebih besar lagi. (QS Ali Imran [3]: 118).

Prof. Leopold Weiss, berkata:

Kemurkaan (bangsa Eropa, red.) telah tersebar luas seiring dengan kemajuan zaman. Kemudian kebencian berubah menjadi kebiasaan. Kebencian ini akhirnya menumbuhkan perasaan kebangsaan setiap kali disebutkan kata Muslim…Kemudian datang masa perbaikan hubungan keagamaan ketika Eropa terpecah menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok berdiri dengan senjatanya masing-masing dalam menghadapi kelompok yang lain. Akan tetapi, permusuhan terhadap Islam telah merata ke seluruh kelompok. Setelah itu datang masa yang menjadikan perasaan (sentimen) keagamaan mereda, tetapi permusuhan terhadap Islam masih terus berlanjut. Di antara bukti nyata dari tesis ini adalah pikiran yang dilontarkan oleh seorang filosof sekaligus penyair Prancis abad ke-18, Voltaire. Dia adalah orang Kristen yang paling sengit memusuhi ajaran Kristiani dan gereja. Namun, pada waktu yang sama, dia jauh lebih membenci Islam dan Rasul Islam. Setelah beberapa perjanjian, datang zaman yang menjadikan para ilmuwan Barat mempelajari tsaqâfah-tsaqâfah asing dan menghadapinya dengan penuh simpati. Akan tetapi, dalam segala hal yang berkaitan dengan Islam, stereotif dan kebiasaan (taklid) menghina menyusup ke dalam problem samar kelompok yang tidak rasional untuk diarahkan pada bahasan-bahasan ilmiah mereka. Jurang yang digali oleh sejarah antara Eropa dan Dunia Islam, di atasnya dibiarkan tanpa dipautkan dengan jembatan, kemudian penghinaan terhadap Islam telah menjadi bagian yang mendasar dalam pemikiran orang-orang Eropa.

Akhirnya, seluruh Eropa disatukan dalam gaung Perang Salib. Pertama-tama dituangkan melalui jalur pemikiran, dengan cara meracuni akal dengan sesuatu yang melecehkan hukum-hukum Islam yang agung; juga dengan memasukkan racun keterasingan yang mencekoki akal putra-putra kaum Muslim dengan pernyataan-pernyataan Barat tentang Islam dan sejarah kaum Muslim, dengan mengatasnamakan kajian ilmiah dan kesucian ilmu. Ini adalah racun tsaqâfah yang menjadi senjata Perang Salib yang paling berbahaya. Seperti halnya para misionaris yang bekerja dengan racun ini, dengan mengatasnamakan ilmu dan kemanusiaan, maka para orientalis juga bekerja dengan mengatasnamakan kajian ketimuran.

Prof. Leopold Weiss berkata:

Pada kenyataannya, kaum orientalis pada awal-awal masa modern adalah kaum misionaris yang bekerja untuk mengkristenkan negeri-negeri Islam…Semangat keagamaan yang membawa kaum orientalis memusuhi Islam telah menjadi watak yang diwariskan, khususnya tabiat yang berpijak pada pengaruh-pengaruh yang diciptakan oleh Perang Salib.

Permusuhan yang diwariskan selalu menyalakan api dendam dalam jiwa orang-orang Barat terhadap kaum Muslim. Barat menggambarkan bahwa Islam adalah hantu kemanusiaan atau pendurhaka yang menakutkan, yang akan melenyapkan kemajuan kemanusiaan. Dengan gambaran itu, mereka berusaha menutupi ketakutan mereka yang sebenarnya. Permusuhan yang diwariskan itu memperkuat setiap gerakan yang menentang Islam dan kaum Muslim. Anda pasti menemukan bahwa Barat selalu mengkaji paham Majusi, Hindu, dan Komunisme; dan anda tidak menemukan dalam pembahasannya yang mengandung unsur fanatis atau kebencian. Akan tetapi, pada waktu dan kasus yang sama, ketika Barat membahas Islam, tentu Anda akan menemukan tanda-tanda kemurkaan, dendam, marah, dan kebencian di dalam pembahasannya. Dalam kondisi demikian, kaum Muslim diserang Barat dengan serangan yang sangat keji. Kafir penjajah mengalahkan mereka. Akan tetapi, para pendeta Barat—di belakang mereka adalah penjajah—selalu menampakkan aktivitas kontraproduktif yang menentang Islam. Mereka tidak mengendurkan tikaman terhadap Islam dan kaum Muslim. Mereka selalu mencaci-maki Muhammad dan para sahabatnya serta melekatkan aib pada sejarah Islam dan kaum Muslim. Semua itu merupakan siksaan dari mereka terhadap kaum Muslim dan untuk mengokohkan laju penjajahan dan kaum penjajah. [Gus Uwik]
http://khalidwahyudin.wordpress.com/2007/10/04/perang-salib/

Serangan Misionaris

Serangan Misionaris

Setelah lama tidak berhasil mengalahkan Daulah Islam dalam Perang Salib, Barat akhirnya mengubah secara total strateginya. Barat selanjutnya melancarkan serangan misionaris berkedok pengetahuan dan kemanusiaan. Strategi ini untuk mengokohkan jaringan pusat-pusat intelijen politik dan penjajahan pemikiran yang sudah memusat di negeri-negeri Islam. Dengan demikian, pintu Dunia Islam menjadi terbuka bagi serangan Barat. Akhirnya, organisasi misionaris tersebar luas di negeri-negeri Islam.

Tujuan fundamental mereka melakukan makar misionaris adalah: (1) Memisahkan Arab dari Daulah Utsmaniyah sebagai upaya membunuh Daulah Islam dengan jalan membangkitkan fanatisme kebangsaan; (2) Menjauhkan kaum Muslim dari ikatan yang hakiki, yakni akidah Islam. Hasilnya, fanatisme kebangsaan baik Turki, Arab, Persia maupun daerah-daerah Islam lainnya berkobar. Fnatisme inilah yang memecah belah kesatuan umat dan menjadikan mereka buta terhadap ikatan ideologi Islam.

Adapun menyangkut teknis operasional dalam pencapaian tujuan, Barat melakukan dua hal. Pertama: Menitikberatkan sandaran operasinya pada orang Kristen yang banyak tinggal di Dunia Islam. Barat menduga, mereka dapat diajak untuk menipu kaum Muslim dan menjalin konspirasi dengan mereka, dengan menjadikan mereka sebagai mata-mata Barat terhadap kaum Muslim agar kaum Muslim bisa diprovokasi untuk mengobarkan perang dengan alasan keagamaan. Kedua: Mengandalkan banyaknya populasi mereka dan besarnya kekuatan mereka.

Namun, dugaan Barat bisa memprovokasi kaum Kristen untuk diajak menelikung dari dalam terhadap kaum Muslim ternyata tidak terjadi. Justru sebaliknya, kaum Kristen bahu-membahu dengan kaum Muslim mengusir penjajah (Barat). Ini semua terjadi karena kaum Kristen tahu betul bagaimana indahnya syariah Islam tatkal diterapkan secara sempurna. Mereka memiliki hak sebagaimana yang dimiliki kaum Muslim. Mereka juga hidup bersama-sama di dalam masyarakat Daulah Islam karena Islam menjaga dan menanggung semua hak mereka.

Barat mengkaji dengan serius persoalan ini. Akhirnya, mereka menemukan rahasianya, yakni akidah Islam. Akidah ini begitu melindungi kaum non-Muslim. Hukum-hukumnya yang berkaitan dengan warga non-Muslim menjamin hak-hak mereka.

Untuk merobohkan itu semua, Barat akhirnya melancarkan perang pemikiran. Langkah awalnya adalah dengan menarik para pemeluk Kristen agar bekerjasama dengan Barat. Berikutnya adalah mengobarkan keraguan kaum Muslim terhadap agama mereka serta mengguncangkan akidah mereka. Ternyata cara ini sangat efektif untuk melemahkan kekuatan kaum Muslim.

Megaproyek ini diwujudkan dengan langkah-langkah kongkret. Di akhir abad 16 M, Barat mendirikan markas misionaris di Malta. Dari Malta, kekuatan-kekuatan misionaris dikirim dan disebarkan hingga ke negeri Syam pada tahun 1625 M. Mereka bersikap simpatik dengan membantu memecahkan kesulitan-kesulitan masyarakat akibat penindasan, pengusiran dan peperangan. Pada tahu 1834 M, delegasi-delegasi misionaris sudah tersebar luas di seluruh Syam. Seorang misionaris Amerika yang sangat terkenal, Wilie Smith, berhasil menggerakkan misi ini dengan sangat fenomenal. Dia menguasai aspek penerbitan buletin-buletin dan sekolah-sekolah.

Tatkala Ibrahim Pasha menetapkan program-program pendidikan tingkat dasar yang diilhami dari program pendidikan di Mesir yang merupakan jiplakan dari pendidikan dasar Perancis, para misionaris segera menyusup. Mereka segera memanfaatkannya dan ikut andil dalam gerakan pendidikan dengan dilandaskan pada visi misionaris. Akhirnya, gerakan ini berhasil mempengaruhi hati rakyat Daulah Islam (Muslim maupun non-Muslim) atas nama kebebasan beragama.

Melalui gerakan misionaris ini pula berhasil diciptakan pertumpahan darah atas nama agama (antara Islam dan Kristen) yang selama berabad-abad tidak pernah terjadi. Inggris dan Prancis berhasil memprovokasi kelompok Kristen dan kaum Druze untuk bertikai atas nama agama di pegunungan Libanon. Huru-hara berubah jadi pertumpahan darah dan semakin meluas hingga ke seluruh Syam. Inggris dan Prancis memang menyengaja sehingga pertikaian ini terus berlangsung walau Daulah Islamiyah telah berupaya sekuat tenaga untuk meredamnya. Fitnah ini akhirnya menjadikan api pertempuran dan perselisihan semakin meluas hingga ke Damaskus.

Dengan peristiwa berdarah ini akhirnya Barat mempunyai alasan mengirimkan kapal-kapal perangnya ke hampir seluruh pesisir Syam. Tujuannya adalah untuk melakukan intervensi langsung ke dalam negeri Syam. Pada tahun yang sama, Prancis mengirimkan angkatan daratnya ke
Beirut dengan dalih memadamkan kerusuhan. Sesungguhnya kerusuhan yang diciptakan Barat adalah untuk memojokkan Daulah Utsmaniyah.


Di tengah-tengah serangkaian kerusuhan tersebut kaum misionaris melancarkan makar baru, yakni penyusupan melalui sekolah-sekolah, aksi-aksi misionaris, penerbitan dan praktek klinik. Mereka mendirikan sejumlah kelompok studi. Tahun 1842 M dibentuklah lembaga yang bertugas mendirikan kelompok kajian ilmiah di bawah pimpinan delegasi Amerika. Kelompok studi pertama kali yang didirikan adalah Kelompok Studi Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Tujuan lembaga ini adalah menyebarkan ilmu kepada masyarakat agar mereka berpemikiran Barat. Mereka juga mendirikan Kelompok Studi Ilmuah Suriah. Dengan kedok masyarakat setempat mereka berhasil memperdaya kaum Muslim sehingga menerima mereka.

Selanjutnya tahun 1875 M, di Beirut dibentuk kelompok studi yang sangat rahasia. Fokusnya adalah menggerakkan revolusi politik dengan menghembuskan ide nasionalis Arab. Strategi mereka adalah meracuni pemikiran kaum Muslim Suriah dan Libanon dengan ide kebangsaan dan kearaban serta membangkitkan permusuhan terhadap Daulah Utsmaniyah yang mereka namakan Negara Turki. Selain itu, mereka berusaha memisahkan agama dari negara dan menjadikan kebangsaan Arab sebagai asas ideologi. Mereka juga mempropagandakan bahwa Turki telah merampas Kekhilafahan Islam dari tangan orang-orang Arab. Turki juga dituduh telah melanggar syariah Islam dan melanggar batas-batas agama.

Ternyata serangan misionaris dengan mengatasnamakan agama dan ilmu tidak hanya menjadi perhatian AS, Inggris dan Prancis semata; tetapi juga menjadi perhatian sebagian besar negara Eropa Kristen seperti Rusia. Rusia mengirimkan agen-agen misionarisnya. Mereka saling bekerjasama dengan agen-agen misionaris dari negara lainnya. Mereka bahu-membahu menyebarkan agama Kristen, mengekspor pemikiran Barat, serta menanamkan keraguan kaum Muslim atas agama mereka.

[Gus Uwik]
http://khalidwahyudin.wordpress.com/2007/10/04/serangan-misionaris/

Wednesday, April 8, 2009

CITA-CITA NEGERI ISLAMI

Ada kesamaan pemikiran pada empat tokoh ini M. Natsir, Hassan al Banna, Abu A'la Al-Maududi dan
Taqiyuddin An Nabhani sama-sama menginginkan terbentuknya negeri Islami atau masyarakat Islam. Mereka sama-sama menekankan pentingnya pembentukan pribadi Muslim, Keluarga Muslim, Masyarakat Muslim dan Negeri Islam. Mereka juga sama-sama menginginkan jalan damai bagi pembentukan negeri Islam.

Perbedaannya adalah pada cara pembentukan negera Islam itu, struktur negara Islam dan nama negara Islam itu. Dalam pandangan Mohammad Natsir, Islam tidak mengatur nama dan struktur negara Islam. Natsir menyatakan bahwa negara harus berlandaskan Islam dan pemimpin dalam negara itu harus bertekad melaksanakan hukum Islam dalam masalah individu, keluarga, masyarakat maupun negara. Natsir menyetujui istilah demokrasi Islam dan Natsir menerima negera Indonesia sebagai sebagai negeri Islam yang berdasarkan Pancasila (bagian dari UUD 45 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta sesuai dengan Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959). Pancasila dianggap Natsir sebagai sebagian dari prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Islam dan ia juga menerima demokrasi parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meski demikian, dalam sidang-sidang Dewan Konstituante tahun 50-an Natsir dengan partai Masyumi-nya berjuang keras agar landasan negara Indonesia adalah Islam.

Hampir sama dengan Natsir, Hasan al Banna dan Abul A’la al Maududi juga demikian. Meski al Banna dan Maududi menolak demokrasi Barat, mereka masih menerima sistem parlemen. Maududi mengajukan istilah Theodemokrasi, demokrasi berketuhanan atau demokrasi Islam. Begitu juga Hasan al Banna. Pendiri Ikhwanul Muslimin ini, memang semasa hidupnya pernah mengecam habis partai-partai yang berlomba mengejar jabatan dan materi belaka di Mesir. Menurut al Banna, partai atau organisasi-organisasi politik itu dibentuk untuk dakwah Islam dan memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan hanya untuk kekuasaan belaka. Karena itu, Ikhwanul Muslimin dulu dan kini di berbagai negara, masuk terlibat dalam kekuasaan pemerintahan yang berdasar demokrasi parlementer.

Maududi bahkan memperinci struktur negara dalam Islam, dengan menerima konsep demokrasi modern, legislatif, yudikatif dan eksekutif. Cuma ia mencatat bahwa ketiga lembaga ini mesti memegang teguh Islam, Al Qur’an dan Sunnah, dalam menjalankan tugas-tugasnya. Maududi yang berjasa besar dalam meletakkan dasar Islam bagi negara Pakistan ini, dengan Jamaat Islami-nya juga masuk dalam ‘politik parlementer’.

Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa nama dan struktur negara Islam sudah merupakan hal yang baku dalam Islam. Titel kepala negara bernama khalifah dan negara Islam yang bernama khilafah Islamiyah adalah suatu hal yang qath’i bagi Hizbut Tahrir. Bahkan an Nabhani juga mengharuskan nama-nama khusus untuk pejabat dalam struktur pemerintahan khilafah Islamiyah, seperti khalifah, naibul kahlifah, muawwin, muawwin tafwizh dan lain-lain.

Selain itu an Nabhani juga menolak keras istilah demokrasi, bahkan demokrasi Islam sekalipun. Menurutnya demokrasi adalah istilah dari Barat dan harus ditolak oleh kaum Muslimin. Pendiri Hizbut Tahrir ini juga mengajukan konsep revolusi (inqilabiyah) dalam penerapan Islam oleh negara. Dengan catatan bahwa perjuangan pembentukan Daulah Islamiyah ini, harus diperjuangkan dengan cara-cara damai. Sedangkan Natsir, Maududi, dan Al Banna lebih sepakat dengan konsep perubahan islahiyah secara bertahap, secara evolusi (islahiyah) bukan revolusi (inqilabiyah).

Begitu juga istilah nasionalisme, Nabhani menolak keras konsep ini. Hal ini berbeda dengan Natsir, Maududi dan al Banna. Ketiga tokoh ini menempatkan nasionalisme dalam bingkai Islam. Menurut ketiganya, Islam memang tidak memandang ras, wilayah geografis dan lain-lain, tapi bila seorang Muslim mencintai negaranya, sebagai bumi Allah dan berjuang agar ditegakkan hukum-hukum Allah, maka itu adalah sebuah kewajiban. Ketiganya juga memandang persatuan dunia Islam (khilafah Islamiyah) bisa diraih, dengan lebih dahulu membentuk negeri-negeri Islam di wilayah masing-masing. Mohammad Natsir juga aktif memperjuangkan terbentuknya persatuan dunia Islam ini dengan banyak berdiskusi dan dialog dengan tokoh-tokoh Islam di negeri-negeri lain. Natsir juga mempunyai kepedulian tinggi dengan kondisi Palestina dan negeri-negeri Islam yang dijajah kaum imperialis, sehingga ia dan sahabat-sahabatnya kemudian membentuk KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam). Wallahu aliimun hakiim

Diposkan oleh: Nuim Hidayat

Metode Pengangkatan Khalifah

Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)

Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.

Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.

Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)

Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)

Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abiy Hazim yang berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)

Nas-nas al-Quran dan as-Sunah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Baiat Khulafa’ur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.


Prosedur Praktis Pengangkatan dan Baiat Khalifah

Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum–. Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.

Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.


Amir Sementara

Ketika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat menjelang kosongnya jabatan Khilafah pada waktunya, Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama jangka waktu proses pengangkatan Khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Karena pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, Amir sementara itu tidak boleh mencalonkan untuk jabatan khilafah atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab Umar bin Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya Khalifah yang baru. Karena tugasnya hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan Khalifah yang baru itu.

Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah :

Perkataan Umar kepada para calon : “agar Suhaib memimpin kalian selama tiga hari dimana kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib : “pimpinlah shalat orang-orang selama tiga hari.” Sampai Beliau berkata : ” jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang, dan satu orang menolak maka penggallah lehernya dengan pedang ….” Ini artinya bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, dan kepemimpinan shalat maksudnya adalah kepemimpinan atas manusia. Dan juga karena ia telah diberi wewenang menjalankan uqubat (sanksi) “penggallah lehernya“, sementara tidak ada yang boleh melaksanakan pembunuhan itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi dihadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran, maka ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara yang melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menyatakan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan Khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Kami mengadopsi dalam masalah ini, jika Khalifah selama sakitnya menjelang maut tidak menunjuk amir sementara, hendaknya amir sementara itu adalah mu’awin tafwidh yang paling tua, kecuali jika ia dicalonkan. Maka berikutnya adalah mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya diantara para mu’awin tafwidh. Demikianlah sampai semua mu’awin tafwidh, seterusnya adalah para mu’awin tanfidz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah mu’awin tafwidh yang paling tua jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan, maka mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya, sampai semua mu’awin tafwidh habis. Kemudian mu’awin tanfidz yang paling tua. Jika semua mu’awin ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan), maka mu’awin tanfidz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan, meski ada beberapa detil berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan sementara terdapat kemungkinan bebas, dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Dan kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakilinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakuakn perjalanan sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah setiap kali Beliau keluar untuk berjihad atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada’ atau yang semisalnya. Orang yang diangkat dalam kondisi ini, wewenangnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri’âyah asy-syu’un) yang dituntut oleh penunjukan wakil itu.


Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tata cara pengangkatan Khulafa’ur Rasyidin, nampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benar-benar terjadi. Pada peristiwa Saqifah Bani Sa’idah, para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Sa’ad bin Ubadah, dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Maka pencalonan secara praktis terjadi diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah. Kemudian ahl al-halli wa al-‘aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai Khalifah dan membaiatnya dengan baiat in’iqad. Pada hari berikutnya kaum muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Abu Bakar hanya mencalonkan Umar, dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum muslim membaiat Umar dengan baiat in’iqad lalu baiat taat.

Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka dan dipilih dari mereka satu orang sebagai Khalifah. Kemudian Abdurrahman bin ‘Awf berdiskusi dengan kelima yang lain dan akhirnya membatasi calon pada dua orang yaitu ‘Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah lima orang yang lain mewakilkan kepadanya. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Dan akhirnya suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai Khalifah.

Adapun ‘Ali, tidak ada calon lain selain dia untuk menduduki jabatan khilafah. Maka mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai Khalifah keempat.

Dan karena baiat Utsman di dalamnya telah terealisisasi : jangka waktu terpanjang yang dibolehkan untuk memilih Khalifah yaitu tiga hari dengan dua malamnya; dan demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu dijadikan dua orang, maka berikut akan kami sebutkan tata cara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya :

1. Umar wafat pada Ahad subuh tanggal 1 Muharam 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah –la’anahuLlâh–. Umar tertikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada Rabu fajar empat hari tersisa dari bulan Dzul Hijjah 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah Beliau pesankan.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar –radhiyaLlâh ‘anhu–, Miqdad mengumpulkan ahl syura yang telah dipesankan Umar di satu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin ‘Awf untuk memilih diantara mereka sebagai Khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dan menanyai masing-masing : jika ia tidak menjadi Khalifah, siapa dari empat calon yang lain yang ia pandang sebagai Khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Dan berikutnya Abdurrahman membatasi perkara dengan dua orang (‘Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu, Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah Putra Saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan dari sini saya nukilkan dari al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir :

Ketika malam Rabu setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan ia berkata : “apakah engkau tidur wahai Maysur? Demi Allah aku tidak tidur sejak tiga …” yakni tiga malam setelah wafatnya Umar hari Ahad subuh, artinya malam Senin, malam Selasa dan malam Rabu, sampai Abdurrahman berkata : “pergilah dan panggilkan Ali dan Utsman untukku…..Kemudian ia keluar ke masjid bersama Ali dan Utsman….Lalu ia menyeru kepada orang-orang secara umum : ash-shalâtu jâmi’ah (mari shalat berjama’ah). Saat itu adalah saat fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan ‘Aliy –radhiyaLlâh ‘anhu wa karamaLlâh wajhah– dan ia menanyainya tentang (kesediaan) dibaiat berdasarkan al-Kitab, Sunah Rasulullah dan perbuatan Abu Bakar dan Umar. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal : berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah, iya, sedangkan atas perbuatan Abu Bakar dan Umar, maka ia (Ali) akan berijtihad sesuai pendapatnya sendiri. Lalu Abdurrahman melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawah : “demi Allah, ya”. Dan sempurnalah dilangsungkan baiat kepada Utsman –radhiyaLlâh ‘anhu–.

Dan Suhaib mengimami shalat Subuh dan salat Dhuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami Shalat Ashar pada hari itu sebagai Khalifah kaum muslim. Artinya, meskipun baiat in’iqad kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, namun kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Karena para sahabat berdesak-desakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat Ashar. Baiat itu selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Maka saat itu berakhirlah kepemimpinan Suhaib dan Utsman menjadi imam shalat Ashar dalam kapasitasnya sebagai Khalifah kaum muslim.

Penulis al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan kenapa Suhaib masih mengimami shalat Dhuhur, dan sudah diketahui bahwa baiat kepada Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata :

“… orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dar Syura (yakni rumah tempat berkumpulnya ahl syura), dan sisa manusia yang lain membaiat Utsman di tempat itu. Dan seakan baiat itu baru selesai (sempurna) setelah shalat Dhuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat Dhuhur di Masjid Nabawi. Sedang shalat pertama kali yang dilaksanakan oleh Khalifah Amîr al-Mu’minîn Utsman mengimami masyarakat adalah shalat Ashar….”.

Dalam hal ini terdapat perbedaan (dalam beberapa riwayat) mengenai hari tertikamnya Umar dan hari dibaiatnya Utsman…. akan tetapi kami sebutkan yang lebih kuat diantara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser baik karena meninggal dunia atau di copot, yaitu :

1. aktivitas berkaitan dengan masalah pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari pertama.

2. Pembatasan calon dari sisi terpenuhinya syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang layak dilakukan dua kali : pertama, dibatasi sebanyak enam orang, dan kedua dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Karena umat mendelegasikan kepada Umar, lalu Umar menetapkannya enam orang. Dan enam orang itu mendelegasikan kepada Abdurrahman dan setelah melalui diskusi dibatasi menjadi dua orang. Referensi semua ini adalah sebagaimana yang sudah jelas adalah umat atau yang mewakili umat.

4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses baiat dan pengangkatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan. Suhaib belum berakhir kepemimpinannya dengan terpilihnya Utsman akan tetapi dengan selesainya baiat.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tata cara pemilihan Khalifah selama dua malam tiga hari. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan dan diadopsi pada waktunya nanti.

Ini jika sebelumnya terdapat Khalifah yang meninggal atau dicopot. … dan hendak direalisasikan Khalifah baru menggantikannya. Adapun jika sebelumnya belum terdapat Khalifah, maka wajib bagi kaum muslim menegakkan seorang Khalifah bagi mereka, untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Kondisi itu seperti kondisi yang ada sejak lenyapnya Khilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan mengakadkan jabatan khilafah. Maka saat itu menjadi wajib bagi kaum muslim di seluruh negeri untuk membaiatnya dengan baiat taat. Yakni baiat keterikatan setelah terakadkan kepadanya dengan baiat penduduk negeri itu, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut :

1. Kekuasaan negeri itu haruslah kekuasaan yang bersifat independent yang hanya bersandar kepada kaum muslim saja. Tidak bersandar kepada satu negara kafir atau kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni hendaknya perlindungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan perlindungan Islam berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3. Hendaknya penerapan Islam dilakukan secara langsung dan sekaligus dan secara sempurna sebagai penerapan yang bersifat revolusioner dan menyeluruh (tathbîqan inqilâbiyan syâmilan) dan langsung mengemban dakwah Islamiyah

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat in’iqad khilafah meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah. Karena yang wajib adalah syarat in’iqad.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja, khilafah sungguh telah terwujud dan terakadkan. Khalifah yang mereka baiat dengan baiat in’iqad secara sah merupakan Khalifah yang syar’i dan tidak sah baiat kepada yang lain.

Setelah itu, negeri lain manapun yang membaiat Khalifah yang lain maka baiat itu tidak sah dan batil. Karena Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya

… فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ

.. penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Tata Cara Baiat

Telah kami jelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan Khalifah dalam Islam. Adapun tata caranya, baiat bisa dilakukan dengan berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadits, ia berkata :

Aku menyaksikan Ibn Umar dimana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis : “aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar kitabullah dan sunah rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Abu ‘Uqail Zuhrah bin Ma’bad telah menyampaikan hadits dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw : Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata : “ya Rasulullah saw terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw bersabda : “ia masih kecil“. Dan beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya (HR. Bukhari).

Adapun lafazh baiat, tidak disyaratkan terikat dengan lafazh-lafazh tertentu. Akan tetapi harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya bagi Khalifah dan harus mengandung makna kesanggupan untuk mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi bagi orang yang memberikan baiat. Nanti akan dikeluarkan undang-undang yang membatasi redaksi baiat sesuai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah diatas pundak pihak yang membaiat dan tidak diperbolehkan mencabutnya. Baiat ditinjau dari sisi pengangkatan khilafah merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâh ‘anhu– bahwa seorang arab badui telah membaiat Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata : “kembalikan baiatku kepadaku!” Beliau menolaknya, lalu orang itu pergi. Lantas Beliau bersabda :

المدينة كالكبر تنفي خبثها، وينصع طيبها

“Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang yang baik.”

Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata : “Abdullah bin Umar pernah mengatakan kepadaku : “aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (HR. Muslim)

Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in’iqad atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah sah baiat in’iqad kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan lalu baiat tersebut belum sampai sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya dengan syarat baiat in’iqad dari kaum muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat Khalifah, bukan menarik kembali baiat kepada seseorang yang belum sempurna jabatan khilafahnya.

INGAT, SETIAP PILIHAN AKAN DITANYA OLEH ALLAH!

Pemilu 2009 sudah digelar. Kamis, 9 April 2009, rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim serentak melakukan pencontrengan tanda partai/gambar caleg yang menjadi pilihannya, meski sebagian mereka ada yang lebih memilih ‘golput’.
Sejak awal Pemilu 2009 ini diduga bakal rumit. Pemilu 2009 diwarnai oleh sejumlah persoalan: anggaran biaya yang besar; proses pembahasan UU Pemilu yang cukup alot, verifikasi parpol calon peserta yang rumit, pengesahan 38 parpol peserta Pemilu yang demikian banyak (melebihi parpol peserta Pemilu pertama tahun 1955), penetapan jumlah ‘suara terbanyak’ oleh MK untuk para caleg yang menuai perdebatan, serta munculnya sejumlah kasus teknis seperti kemungkinan terlambatnya pasokan logistik Pemilu ke sejumlah derah hingga dugaan adanya manipulasi seputar DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pada hari H pelaksanaan pemungutan suara juga rumit. Bayangkan, pemilih harus membuka kertas suara seukuran halaman satu muka koran yang di dalamnya terdapat daftar 38 parpol dan ratusan nama caleg. Pemilih bisa pusing dibuatnya. Dari sini potensi suara tidak sah menjadi makin besar.
Selain rumit, Pemilu sekarang juga menyimpan potensi ledakan masalah sosial, yaitu ledakan para caleg yang stres atau frustasi karena gagal menjadi anggota legislatif. Bayangkan, di tingkat kabupaten/kota saja, ada 1,5 juta orang bersaing untuk merebut 15.750 kursi DPRD II. Dengan kata lain, dipastikan 1.484.250 orang atau 98,9% caleg DPRD II gagal meraih impiannya. Jika angka itu ditambahkan dengan jumlah para caleg yang gagal duduk di DPRD I dan DPR maka akan ada 1.605.884 caleg di seluruh Indonesia yang berpotensi stres atau frustasi. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan juta, atau ratusan juta, bahkan miliaran rupiah untuk kampanye Pemilu. Padahal, uang sebesar itu, selain dari sumbangan pihak lain, tidak jarang juga merupakan hasil dari ‘menguras’ harta-bendanya, atau bahkan ngutang sana-sini.
Ini tentu berbahaya. Bahayanya adalah jika para caleg yang gagal tidak bisa menerima kegagalan. Lalu karena frustasi, ia tidak bisa menahan diri dan bahkan melibatkan massa pendukung untuk memprotes KPU, MK atau pihak lain. Pintu chaos bisa saja terbuka. Tentu saja, semua ini tidak diharapkan.

Tanggung Jawab di Akhirat
Tidak sebagaimana rumitnya penyelenggaraan Pemilu dalam sistem demokrasi seperti di atas, sikap seorang Muslim yang seharusnya secara syar’i terhadap Pemilu itu sendiri sebetulnya sederhana. Intinya, setiap pilihan ada hisabnya di sisi Allah SWT, termasuk memilih untuk tidak memilih alias ’golput’. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim merenungkan kembali pilihannya yang telah ia lakukan saat Pemilu. Kesalahan memilih tidak hanya berakibat di dunia, tetapi juga di akhirat. Akibat di dunia adalah terpilihnya orang-orang yang tidak beriman, tidak bertakwa, tidak amanah dan tidak memperjuangkan tegaknya syariah Islam, bahkan semakin mengokohnya sistem sekular yang nyata-nyata bobrok dan bertentangan dengan Islam. Semakin kokohnya sistem sekular tentu akan semakin memperpanjang kemungkaran. Bukankah dalam sistem sekular hukum-hukum Allah selalu disingkirkan? Semakin kokohnya sistem sekular tentu juga akan semakin memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Bukankah sistem sekular memang telah mengakibatkan umat ini terus menderita, justru di tengah-tengah kekayaan mereka yang melimpah-ruah? Adapun akibat di akhirat karena kesalahan dalam memilih tentu saja adalah dosa dan azab dari Allah SWT.
Karena itu, dengan dasar keimanannya kepada Allah SWT, seorang Muslim sejatinya tetap menata dan menyelaraskan setiap perbuatannya, termasuk pilihannya, dengan tuntunan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw. Setiap perbuatan dan pilihan manusia harus terikat dengan syariah. Tentu karena setiap perbuatan/pilihan manusia, sekecil apapun, akan dihisab oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

Siapa saja yang mengerjakan perbuatan baik, sekecil apapun, ia akan melihat balasan kebaikannya. Siapa saja yang mengerjakan perbuatan buruk, sekecil apapun, ia akan melihat balasan keburukannya (QS al-ZaIzalah [99]: 8).

Dengan demikian, setiap Muslim wajib mengetahui status hukum syariah atas setiap perbuatan/pilihan yang hendak dia lakukan; apakah termasuk haram, wajib, sunnah, makruh atau mubah (halal). Lima tolok-ukur hukum inilah yang harus dijadikan rambu-rambu dalam kehidupan dunianya, bukan yang lain, semisal asas kemanfaatan. Jika asas manfaat yang dijadikan ukuran untuk menetapkan status hukum perbuatan manusia, ini sama saja dengan menjadikan hawa nafsu dan akal sebagai sumber hukum. Sikap demikian jelas batil dan dosa besar di sisi Allah SWT. Sebab, hanya Allahlah Al-Hâkim (Pemilik kedaulatan untuk memberikan status hukum atas setiap perkara), sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah (QS al-An’am [6]: 57).

Lebih dari itu, setiap sikap dan pilihan, termasuk dalam Pemilu, akan dimintai tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak:

Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? (QS al-Qiyamah [75]: 36).

Bukan Sekadar Memilih Orang
Terkait dengan Pemilu, dalam satu kesempatan bertepatan dengan Peringatan Maulid Rasul saw. beberapa waktu lalu, Wapres RI Jusuf Kalla pernah menghimbau, ”Pilihlah pemimpin seperti Nabi saw.; pemimpin yang baik perlu untuk memperbaiki legislasi (pembuatan undang-undang, red.).” (Republika, 18/3).
Tentu benar, memilih pemimpin seperti Nabi saw. adalah ikhtiar yang harus kita lakukan. Namun, tentu kita pun harus memilih sistem/aturan yang digunakan oleh Nabi saw. dalam kepemimpinannya. Dalam konteks negara, jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Nabi saw., maka kepemimpinan Nabi saw. di Madinah al-Munawwarah—yang saat itu merupakan Daulah Islamiyah (Negara Islam)—itulah yang mesti diteladani dan dijalankan. Saat itu, sebagai kepala Negara Islam, Nabi saw. hanya menerapkan sistem Islam dalam mengatur negara. Dengan kata lain, hanya dengan syariah Islamlah Nabi saw. saat itu mengatur masyarakatnya.
Karena itu, seandainya di negeri ini orang yang terpilih sebagai pemimpin secara moral sangat baik, tetapi sistem/aturan yang mereka jalankan bukan sistem/aturan syariah sebagaimana yang dipraktikkan Nabi saw., tentu beragam persoalan di negeri ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mengapa? Sebab, sebagai kepala negara, Nabi saw. memimpin dan mengatur masyarakat tidak sekadar dengan mengandalkan akhlak atau moralnya, tetapi sekaligus dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepadanya.
Yakinlah bahwa perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik tidak bisa hanya dengan ‘mengubah’ (mengganti) sosok pemimpinnya, tetapi juga mengubah sistem/aturan yang dijalankannya; yakni dari sistem sekular—sebagaimana saat ini—ke sistem Islam, yang diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam negara. Hal ini penting karena satu alasan: menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Alasan lainnya, karena sistem sekular—dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya—saat ini telah terbukti rusak dan gagal menciptakan kesejahteraan lahir-batin dan keadilan bagi semua pihak. Logikanya, buat apa kita mempertahankan sistem yang telah terbukti rusak dan gagal? Padahal jelas Allah SWT telah menyediakan sistem yang baik, yakni sistem syariah:

Sistem hukum Jahiliahkah yang kalian inginkan? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin (QS al-Maidah [5]: 50).

Jangan Pasif
Tentu bisa dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib negeri ini jika dalam menghadapi Pemilu kita hanya duduk manis seraya melipat tangan di dada, tidak berbuat apa-apa demi perubahan. Akan tetapi, tentu tidak bijak pula jika Pemilu seolah dianggap ‘obat mujarab’ yang pasti menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika yang diinginkan adalah perubahan semu dan sesaat (sekadar pergantian orang-orang yang duduk di struktur pemerintahan dan di DPR), mungkin iya. Namun, jika yang dikehendaki adalah perubahan hakiki dan mendasar (dari sistem sekular ke sistem yang berlandaskan syariah Islam), maka masuk dalam pusaran sistem demokrasi justru sering melahirkan bahaya nyata: pengabaian terhadap sebagian besar hukum-hukum Allah SWT. Pasalnya, demokrasi memang sejak awal menempatkan kedaulatan (kewenangan membuat hukum) berada di tangan manusia (rakyat), bukan di tangan Allah SWT. Akibatnya, hukum-hukum Allah SWT selalu tersingkir, dan hukum-hukum buatan manusialah yang selalu dijadikan pedoman. Inilah yang sudah terbukti dan disaksikan secara jelas di dalam sistem demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini.
Karena itu, ‘Pesta Demokrasi’ alias Pemilu (yang sekadar diorientasikan untuk memilih orang) tidak seharusnya melalaikan umat Islam untuk tetap berjuang di dalam mewujudkan sistem kehidupan (pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll) yang berdasarkan syariah Islam. Umat Islam tidak boleh pasif! Apakah kita akan berdiam diri, tidak membela hukum-hukum Allah SWT yang sudah begitu lama dicampakkan? Bukankah kaum Muslim wajib hidup dengan tuntunan (syariah Islam) yang haq? Jika memang kita sedang berjuang untuk menegakkan syariah Allah SWT dan mengembalikan kehidupan Islam, apakah langkah perjuangan kita sudah benar mengikuti manhaj Rasulullah saw.? Ataukah sikap pragmatis telah menjadi penyakit yang menjangkiti diri kita dalam perjuangan?
Marilah kita merenungkan dengan baik firman Allah SWT berikut ini agar sikap dan pilihan kita tidak melahirkan madarat yang lebih dahsyat, yakni azab-Nya:

Katakanlah, "Maukah kalian Kami beritahu ihwal orang-orang yang paling merugi karena perbuatannya? Mereka itulah yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.” (QS al-Kahfi [18]:103-104).


Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah dan taufik atas umat ini, yang bisa menggerakkan mereka untuk aktif dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah SWT pun selalu membimbing umat ini agar senantiasa menapaki manhaj perjuangan Rasulullah saw., sejak memulai dakwahnya di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah, sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Amin. []

Wacana Penting Untuk Perubahan dan Tegaknya Khilafah !

HTI-Press. Salah satu kritik berulang terhadap Hizbut Tahrir (HT) adalah tudingan HT hanya berwacana tidak melakukan tindakan kongkrit. Langkah-langkah HTI juga dianggap terlalu mengawang-awang, tidak kongkrit. Aksi demonstrasi yang sering dilakukan HTI juga dianggap tidak memiliki peran penting untuk perubahan. Untuk menjawab pertanyaan ini redaksi melakukan wawancara dengan jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto, semoga bermanfaat (redaksi)

Ada yang menuding Hizbut Tahrir hanya membangun wacana bukan tindakan konkrit dalam bidang politik. Tanggapan Anda?

Selama ini memang yang dipersepsi sebagai parpol itu ialah ikut pemilu kemudian mendapatkan kursi di parlemen dan berjuang di dalam parlemen. Sedangkan Hizbut Tahrir sebagai sebuah parpol Hizbut Tahrir tidak melakukan hal itu. Sehingga bisa dimengerti bila ada yang mengatakan bahsa Hizbut Tahrir seolah-olah tidak melakukan apa-apa.

Padahal sebenarnya kalau kita kembali kepada fungsi parpol di dalam teori parpol itu Hizbut Tahrir sesungguhnya telah melakukan fungsi-fungsi itu. Fungsi parpol itu kan ada empat. Pertama, fungsi edukasi, pendidikan politik. Kedua, artikulasi, menyuarakan aspirasi rakyat. Ketiga, agregasi. Keempat, fungsi representasi, perwakilan.Nah, dari empat fungsi tersebut Hizbut Tahrir melakukan fungsi yang pertama, kedua, dan ketiga. Memang tidak atau belum melakukan fungsi yang keempat. Fungsi yang keempat inlah yang menyita perhatian dan konsentrasi parpol. Karena dari sana lah eksistensi parpol akan diukur sejauh mana dia memiliki wakil-wakil rakyatnya di parlemen hasil pemilu yang dilaksanakan lima tahcun sekali di Indonesia.

Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol.

Bagaimana pembangunan wacana itu mengarah kepada pembentukan kekuasaan penegakkan syariah dan Khilafah.

Ya, Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol tersebut. Tapi kalau kita membaca kegiatan Hizbut Tahrir dalam perspektif perubahan sosial maka Hizbut Tahrir sesungguhnya sedang melakukan dakwah. Yang bila dikategorikan macam-macam dakwah itu, Hizbut Tahrir sedang melakukan dakwah fikriyah dan dakwah siyasiyah. Dakwah itu ada tiga macam. Pertama, dakwah fikriyah, dakwah melalui penyebaran pemikiran untuk menanamkan pemikiran Islam dan menghancurkan atau membantah pemikiran yang tidak islami. Kedua, dakwah siyasiyah, dakwah yang digerakkan untuk tercapainya tujuan politik yakni tegakknya syariah dan Khilafah. Ketiga, dakwah askariyah, dakwah melalui kekuatan militer atau jihad fisabilillah.

Hizbut Tahrir sekarang sedang melakukan dakwah fikriyah dan siyasiyah sekaligus melalui berbagai uslub (cara) dan wasilah (sarana). Baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dilakukan secara langsung diantaranya seperti yang dilakukan Hizbut Tahrir melalui forum-forum publik seperti seminar, diskusi, talkshow, tabligh akbar, khutbah Jum’at, pengajian-pengajian dan lain sebagainya yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam satu minggu melakukan puluhan bahkan mungkin ratusan forum-forum semacam itu.

Sedangkan yang dilakukan secara tidak langsung adalah melalui media cetak. Misalnya melalui majalah Al-Wa’ie yang terbit sebulan sekali, juga melalui buletin Al-Islam yang terbit setiap Jum’at yang tirasnya sekarang sudah lebih dari satu juta eksemplar. Kemuadin tabloid Media Umat yang terbit sebulan dua kali yang tirasnya sekarang 30 ribu eksemplar. Ditambah lagi situs www.hizbut-tahrir.or.id yang bisa diakses para pengguna internet setiap saat. Nah, ini semua dilakukan oleh Hizbut Tahrir dalam rangka menyebarkan pemikiran Islam dan membantah pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga muncul kesadaran. Kesadaran apa? Tentu saja ini erat kaitannya dengan dakwah yang kedua yakni dakwah siyasiyah, yaitu kesadaran politik Islam. Sehingga muncullah kesadaran sebagai seorang Muslim yang mau diatur hanya oleh syariah Islam saja.

Nah melalui dakwah politik ini Hizbut Tahrir menginginkan perubahan politik yaitu perubahan tatanan dan kekuasaan sekuler menjadi Islam. Hal itu, insya Allah, akan terjadi melalui kekuatan umat. Umat yang seperti apa? Umat yang sadar politik. Politik apa? Politik Islam. Yang lahir dari mana? Dakwah siyasiyah dan fikriyah itu.

Lantas hubungannya dengan tegaknya syariah dan Khilafah apa?

Logikanya sederhana sekali. Apa pun yang diinginkan kelompok Islam basisnya itu sama yaitu kesadaran. Contohnya, ingin berkembangnya bank syariah. Perkembangan bank syariah itu juga memerlukan kesadaran seorang Muslim melihat bahwa dalam mejalankan kegiatan keuangan itu harus bebas dari riba dan betul-betul sesuai denga syariah Islam. Ketika seorang Muslim itu menyadari kesadaran semacam itu maka dia akan menjauhi bank konvensional dan kemudian akan mencari bank syariah.

Contoh lainnya, busana Muslimah. Ketika seorang Muslimah menyadari harus menutup aurat dengan menggunakan busana Muslimah maka ia akan berusaha mendapatkan dan memakainya. Nah, dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa basisnya itu adalah kesadaran. Jadi sebenarnya Hizbut Tahrir bergerak pada level yang sangat mendasar yaitu pada level kesadaran tadi. Terus berupaya membangun kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Dari kesadaran itulah maka kita akan memiliki kekuatan karena kekuatan itu berasal dari umat yang sadar. Umat itu berarti umat masyarakat luas maupun umat yang memiliki pengaruh dan kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika mereka memiliki kesadaran maka pengaruh dan kekuatannya itu digunakan untuk perubahan ke arah Islam.

Dari sanalah, sebenarnya perubahan itu bakal terjadi. Memang jauh dari pemahaman kebanyakan orang yang menganggap perubahan itu selalu menggunakan rute yang ’lazim’ melalui pemilu masuk parlemen untuk merubah undang-undang, di eksekutif memimpin. Walaupun secara praktis faktanya tidak pernah melahirkan suatu perubahan yang mendasar.

Apakah Hizbut Tahrir juga medatangi ahlun nushrah (pihak-pihak yang memiliki kekuatan riil) seperti halnya perjuangan Rasulullah SAW sehingga tegakknya Islam di Madinah?

Hizbut Tahrir dalam melakukan dakwah dan perjuangannya ini betul-betul didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Itu yang disebut dengan thariqah dakwah. Dari pemahaman kita terhadap thariqah dakwah Rasul SAW itu maka dihasilkan kesimpulan-kesimpulan bahwa dakwah itu harus dijalankan, sebagiannya, seperti yang telah dikemukakan di atas.

Memang benar bahwa apa yang dilakukan Hizbut Tahrir itu adalah meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW melalui dakwah fikriyah dan siyasiyah. Dalam dakwah siyasiyah itu Rasulullah SAW melakukan kontak atau melakukan komunikasi tertentu untuk kepada orang-orang yang berpengaruh dan memiliki kekuatan. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan dari mereka. Nah, itulah yang disebut dengan thalabun nushrah.

Thalabun nushrah itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, himayatut da’wah, perlindungan dakwah. kedua, istilamu hukmi, mendapatkan kekuasaan di suatu wilayah sehingga syariah Islam dapat diterapkan secara kaffah.

Bagaimana mengukur bahwa masyarakat ini sudah sadar?

Kita bisa menggunakannya dengan tolok ukur subjektif dan objektif. Tolok ukur subjektif itu berarti para pengemban dakwahnya saja yang bisa merasakan karena dia memang berinteraksi dengan umat sehingga bisa menangkap kesadaran itu telah muncul di tengah-tengah umat. Sedangkan tolok ukur objektif, dapat dilihat dari sejauh mana masyarakat merespon kejadian-kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kalau mereka meresponnya dengan cara pandang Islam maka ia akan menolak pada sesuatu yang munkar dan melakukan sesuatu yang ma’ruf. Menolak segala sesuatu yang bersifat tidak islami seperti sekularistik dan menuntut perubahan-perubahan ke arah Islam dan tidak hanya sekedar simbolisasi Islam. Serta mudahnya masyarakat digerakkan untuk merespon masalah-masalah tertentu dengan sudut pandang Islam.

Sampai kapan target kesadaran itu terbentuk, sehingga tegakknya syariah dan Khilafah?

Ini pertanyaan yang sangat sulit dijawab karena terkait soal waktu. Kita sesungguhnya tidak tahu, karena ini terkait perubahan sosial. Kalaulah perubahan fisikal, semisal membangun gedung atau membuat superblock sebesar apapun kita bisa memperkirakan kapan selesainya. Karena dalam perubahan sosial di samping ada faktor internal ada juga faktor eksternal. Artinya, lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya, yang ada di tengah-tengah masyarakat itu bisa menambah atau mengurangi kesadaran.

Sedangkan faktor internalnya adalah sejauh mana gerakan Islam, khususnya Hizbut Tahrir bekerja penuh untuk memunculkan kesadaran itu. Nah, perubahan akan cepat terjadi ketika Hizbut Tahrir itu betul-betul bekerja dan didukung oleh seluruh aktivis dan simpatisannya untuk membangkitkan umat untuk memunculkan kesadaran Islam. Ditambah lagi, lahir kondisi sosial, politik,ekonomi, budaya yang menambah kesadaran itu. Misalnya, sekarang ini terlihat kehancuran sistem ekonomi kapitalisme atau krisis finansial global. Itu memberikan efek positif bagi kencangnya kesadaran di tengah-tengah umat. Tetapi kapannya itu kita belum tahu. Hanya saja kita bisa merasakan bahwa tuntutan untuk menegakkan syariat Islam itu semakin hari semakin kental atau semakin nyaring. Itu dibuktikan oleh survey-survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Islam, independen, maupun sekuler. Ini menunjukkan adanya kenaikan kesadaran. Begitu juga dengan istilah Khilafah semakin hari semakin populer.

Apa yang sudah diperoleh Hizbut Tahrir dari geraknya selama ini?

Pertama, secara internal semakin hari semakin membesar. Dalam arti, dulu pada awal aktivitasnya hanya berpusat di Jakarta dan sekitarnya. Kemudian kini sudah berkembang di lebih dari 30 provinsi, lebih dari 300 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Kalau kita menggunakan tolak ukur ketersebaran parpol sebenarnya kita juga telah memenuhi ketersebaran secara nasional.

Nah, ini menunjukkan bahwa kaderisasi berjalan dan kader Hizbut Tahrir bekerja. Ketersebaran itu juga akan berpengaruh kepada aspek berikutnya yaitu pengaruhnya di tengah-tengah umat. Dari forum-forum yang diselenggarakan selalu dipadati oleh umat yang ingin mengetahui atau ingin penjelasan-penjelasan dari Hizbut Tahrir. Dari evaluasi yang kita selenggarakan mereka selalu memberikan respon positif pada gagasan yang disampaikan oleh Hizbut Tahrir dalam forum-forum tersebut.

Media kita juga sering mendapatkan respon, misalnya saja buletin Al-Islam. Pada awalnya kan hanya 500 lembar. Sekarang sudah 1,3 juta lembar. Ingat, Al-Islam ini tidak dibagikan secara gratis tetapi dibeli oleh masjid-masjid atau donatur yang ingin menyebarkan Al-Islam di masjid yang mereka inginkan. Nah, tidak mungkin sampai sebanyak ini kalau tidak ada respon dari masyarakat. Ini juga menunjukan bahwa apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu semakin berkembang.

Ada yang mengatakan bahwa aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu tidak ada gunanya. Benarkah?

Hizbut Tahrir bisa menyelenggarakan aksi damai yang sering disebut oleh orang “kalau HTI demo itu sering membawa massa yang besar” itu sudah merupakan hasil. Kita membuat forum, kursi yang disediakan pun terisi. Bahkan seringkali banyak yang tidak kebagian kursi. Ini sendiri sudah menunjukkan hasil bahwa apa yang kita lakukan selama ini mendapatkan respon.

Mereka datang bukan karena dibayar dan memang tidak pernah dibayar. Justru malah mereka mengeluarkan uang untuk datang ke tempat itu. Jadi sampai ada tokoh politik di Indonesia yang mengatakan bahwa ”yang bisa melakukan hal yang seperti itu hanyalah Hizbut Tahrir parpol yang lain tidak akan bisa kecuali harus mengeluarkan uang”.

Aksi itu sendiri pun sebenarnya adalah hasil. Secara internal buat peserta aksi, mereka akan semakin yakin bahwa gagasan syariah dan Khilafah itu terus semakin mendapatkan dukungan. Yang mempercayai gagasan itu tidak sendiri. Banyak juga orang yang sepemahaman dengan dirinya. Apalagi ketika mereka lihat bahwa perjuangan ini merupakan murni untuk Islam karena memang tidak ada tendensi politik praktis sama sekali. Karena memang Hizbut Tahrir dikenal sebagai parpol yang tidak ikut dalam perebutan kursi di parlemen atau di pemerintahan.

Fakta itu tidak bisa dikatakan sebagai percuma. Bagaimana bisa dikatakan percuma kalau orang-orang itu semakin hari semakin menyadari kewajibannya sebagai Muslim. Bukankah esensi dakwah itu di situ. Kita mau katakan apa kalau sebuah partai politik yang mengaku berdakwah tapi dia tidak menambahkan pemahaman kepada orang kecuali bahwa pragmatisme politik itu yang dituju.

Konteks demonstrasi bagi tegaknya Khilafah seperti apa?

Ini memunculkan kesadaran politik dan semangat perjuangan, artinya bahwa ketika demo itu semakin hari semakin besar, ini akan memunculkan sebuah kekuatan masa yang masif, yang saya kira cepat atau lambat orang tidak bisa mengabaikan begitu saja, karena ekspresi dari aspirasi masyarakat itu , diantaranya dalam konteks kehidupan sekarang ini tercermin dari seberapa besar masyarakat itu terlibat di dalam demonstrasi atau masyirah, semakin besar orang akan menilai bahwa ini berarti besar pula aspirasi masyarakat.

Saat ini sebagian masyarakat sulit menggambarkan perubahan yang di luar pemilu perubahan apa yang pernah terjadi yang dilakukan di luar pemilu ?

Sebenarnya seluruh perubahan besar di dunia yang terjadi di luar pemilu, termasuk di Indonesia kita lihat perubahan dari orde lama ke orde baru itu bukan melalui pemilu. Itu melakui sebuah proses politik yang ’abnormal’. Begitu juga perubahan dari orde lama ke orde reformasi bukan oleh pemilu bahkan terjadi beberapa saat setelah terjadi pemilu. Maret 1998 Soeharto dilantik jadi presiden. Mei 1998 Soeharto dijatuhkan oleh gerakan reformasi. Jadi fakta itu sendiri sebenarnya cukup membuktikan bahwa di Indonesia saja untuk sebuah perubahan yang mendasar, belum sampai kepada perubahan yang sangat mendasar, itu saja harus terjadi di luar parlemen. Yang saya tidak mengerti ialah mengapa fakta sebegitu gamblang itu seolah-oleh kita lupakan lalu kita seperti kehilangan kepercayaan untuk melakukan perubahan sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah kita tetapkan sendiri.[FW]

Menimbang Ide dan Peluang Penerapan Syariah dalam Bingkai Demokrasi

Pengantar
Pada tanggal 25 Maret 2009 bertempat di Gedung Dakwah HTI, lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI menggelar Dirosah Syar’iyyah dengan tema menimbang ide dan peluang penerapan syariah dalam bingkai demokrasi. Tampil sebagai pemateri Tun Kelana Jaya (Anggota Lajnah Siyasiyah DPP HTI) dengan judul presentasi: Ilusi Demokrasi dan Rahmat S. Labib (Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI) yang memaparkan kontradiksi ide Demokrasi dengan Islam dan pandangan Islam terhadap produk hukum parlemen. Berikut pokok-pokok materinya.

Ilusi Demokrasi

Secara teori demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kesetaraan (equality) kepada siapapun untuk mengatur pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan. Hal ini karena demokrasi menghormati dan menjamin terwujudnya kebebasan setiap orang untuk berbuat (freedom of behaviour), beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech) dan memiliki (freedom of property).

Salah satu bentuk kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam menetapkan aturan dan perundang-undangan. Tak aneh, dalam demokrasi aturan apapun dapat berubah jika para legislator menghendakinya. Penetapan aturan bukan lagi didasarkan pada agama, sebab agama dalam demokrasi bukanlah standar kebenaran, bahkan ia harus dijauhkan dari ranah politik. Standar kebenaran demokrasi adalah suara terbanyak.

Meski di dalam demokrasi terdapat pembagian kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana yang diajarkan oleh John Locke dalam “Two Treeties of Goverment” (1690) dan Montesquieu dalam l’espirite des lois (1748), namun tetap saja keadilan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak pernah tercapai. Yang terjadi justru monopoli kekuasaan dan kekayaan oleh segelintir orang sementara angka kemiskinan, penindasan dan berbagai kejahatan sosial makin tinggi. Ini karena berbagai aturan yang digunakan merupakan produk akal yang bersifat nisbi.

Sejumlah karya dan riset ilmiah yang mengkaji dampak penerapan demokrasi dalam kehidupan manusia, telah membuktikan hal tersebut. Dari riset-riset tersebut ditemukan beberapa hal antara lain:

1. Demokrasi telah membuat orang-orang yang memiliki kekuasaan dan orang –orang kaya semakin menonjol sementara orang miskin dan lemah makin terpuruk dalam kehidupan. Sebagai contoh dalam laporan Departemen Pertanian AS (1999) dengan judul “A Citizen’s Guide To Food Recovery” dinyatakan bahwa dari 1/5 penduduk AS yang membuang sisa makanan mereka setiap tahun nilainya mencapai 31 miliar dollar. Padahal jumlah tersebut cukup untuk memberi makan 49 juta jiwa atau dua kali lipat dari jumlah orang yang meninggal tiap tahunnya akibat kelaparan.

2. Demokrasi telah membolehkan orang untuk melakukan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Untuk menguasai minyak dan gas Irak, yang merupakan penghasil minyak terbesar ke-2 setelah Arab Saudi dan penghasil gas terbesar dunia, AS tidak segan menginvasi negara tersebut.

3. Kekuasaan dimonopoli oleh mereka yang memiliki kekuatan dan kekayaan dan terus dimanfaatkan untuk mengakumulasi kekayaan dan memperluas pengaruh meski mengakibatkan kematian dan melukai banyak orang. Haiti misalnya pulahan tahun sebelumnya mampu memenuhi 95% kebutuhan berasnya. Namun setelah mendapatkan hutang dari IMF, negara tersebut disyaratkan untuk menurunkan tarif impornya yang sebelumnya 35%. Akibatnya kini negara tersebut dibanjiri 75% beras impor dari AS. Angka kemiskinan dan kekurangan pangan di negara tersebut melonjak hingga hampir mencapai 50%.

4. Polusi merupakan konsekuensi logis dari demokrasi yang mendorong manusia tamak dalam berproduksi. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Global Warming International Centre (GWIC), hingga kini misalnya AS sebagai negara industri terbesar enggan meratifikasi protokol Kyoto meski negara tersebut merupakan negara penghasil emisi gas terbesar di dunia sebesar 36.1%. selain itu negara tersebut juga menyumbang 25% seluruh emisi karbondioksida. Padahal penduduk negara tersebut hanya 4% dari populasi dunia .

5. Demokrasi telah melegalkan hubungan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis baik antara laki-laki (homoseksual) maupan sesama jenis perempuan (lesbian) telah dilegalkan di sejumlah negara meski ditentang oleh para pemuka agama.

6. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menghabiskan waktunya untuk kesenangan dan foya-foya. Sebagai contoh berdasarkan hasil riset Nielsen Media Research (1999) ditemukan bahwa setiap harinya rata-rata orang AS menghabiskan 3 jam 46 menit hanya untuk menonton tv equivalen dengan 52 hari dalam setahun menonton tayangan tv secara non-stop. Jika usia seseorang 65 tahun maka 9 tahun usianya digunakan untuk menonton tv.

7. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya telah melahirkan hak untuk merusak moral manusia melalui sin of city (kota yang bertabur dosa) seperti pelacuran dan minuman keras. Global Issue melaporkan pada tahun 1998 saja belanja penduduk AS untuk minuman keras sebesar 105 miliar dollar.

8. Demokrasi telah melegalkan perang yang menghabiskan triliunan dolar dalam rangka mempertahankan gaya hidup pendukungnya. Perang Irak misalnya sebagaimana yang dilaporkan oleh Stiglitz telah menghabiskan lebih dari 3 triliun dollar

9. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menciptakan berbagai jenis produk-produk keuangan untuk memuaskan ketamakan mereka meski menghancurkan sendi-sendi perekonomian. Perbankan ribawi, mata uang kertas dan pasar derivatif (CDO, MBS, dll) adalah contohnya. Akibat terlibat dalam transaksi subprime mortgage, nilai kekayaan Citigroup merosot dari 225 miliar dollar (kwartal II-2007) AS menjadi hanya 19 miliar dollar pada 20 Januari 2009. Akibatnya pemerintah AS, negara-negara Eropa melakukan bail out (suntikan dana) dengan menggunakan uang hasil pajak rakyatnya.

Dengan fakta tersebut, seharusnya manusia yang berakal menyadari bahwa demokrasi tidak seindah teorinya. Inilah ilusi demokrasi.

Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Vox populi vox dei Suara rakyat adalah suara tuhan. Demikian salah satu adagium dalam demokrasi. Dalam sistem ini manusia ditempatkan sejajar dengan tuhan. Sebuah pengingkaran terhadap Aqidah Islam.

Dengan mencermati realitas pemikiran dan praktek demokrasi, maka disimpulkan bahwa ide tersebut sangat kontradiktif dengan Islam. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain:

Pertama, Demokrasi adalah sistem kehidupan yang dirancang dan dibuat oleh akal dan hawa nafsu manusia. Sementara Islam adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt, diturunkan untuk seluruh manusia. Hanya dengan Islam, manusia mendapatkan ridhai-Nya.



الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu (QS al-Maidah [5]: 3)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran [3]: 85).

Kedua, Dalam demokrasi, otoritas membuat undang-undang berada di tangan rakyat. Kemudian secara praktis, otoritas itu dilimpahkan kepada parlemen yang dianggap menjadi representasi rakyat. Sedangkan dalam Islam, satu-satunya yang berhak menetapkan undang-undang adalah Allah Swt. Konsekuensinya, seluruh hukum yang berlaku wajib bersumber dari wahyu (al-Quran dan al-Sunnah, serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma’ Sahabat dan al-Qiyas).

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS al-An’am [6]: 57).

Menurut As- Syaukany di dalam Fathul Qadir, ayat diatas bermakna tidak satupun hukum yang ada tentang sesuatu kecuali berasal dari Allah swt.

Di samping itu terdapat sejumlah ayat yang mencela pembuatan hukum dari selain Allah swt.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan (QS al-Taubah [9]: 31).

Menurut At Thabary asbabu an-nuzul ayat ini berkenaan dengan kisah Adiy bin Hatim:

عن عدي بن حاتم قال: أتيت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم وفي عُنُقي صليبٌ من ذهب، فقال: يا عديّ، اطرح هذا الوثنَ من عنقك ! قال: فطرحته، وانتهيت إليه وهو يقرأ في “سورة براءة”، فقرأ هذه الآية:(اتخذوا أحبارهم ورُهبانهم أربابًا من دون الله)، قال قلت: يا رسول الله، إنا لسنا نعبدُهم! فقال: أليس يحرِّمون ما أحلَّ الله فتحرِّمونه، ويحلُّون ما حرَّم الله فتحلُّونه؟ قال: قلت: بلى! قال: فتلك عبادتهم
Dari Adiy bin Hatim ia berkata: “Saya mendatangi Rasulullah saw sementara di leher saya tergantung salib yang terbuat dari emas.” Beliau bersabda: “Wahai Adiy, buang sesembahan itu dari lehermu.” Saya pun membuangnya. Setelah itu saya menemuinya lalu beliau membaca surah Baraah: “Mereka menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” Saya kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak menyebahnya. Beliua menjawab: bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian mengharamkannya. Mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan Allah lalu kalian menghalalkannya? Saya menjawab: betul. Beliau berkata: “demikianlah bentuk ibadah mereka.” (Tafsir at-Thabary vol.21 hal.210).

Ketiga, Metode dalam penetapan hukum. Dalam demokrasi, semua keputusan hukum diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Setiap perbedaan dan perselisihan, diselesaikan dengan jalan voting (pemungutan suara) ataupun lobi. Sedangkan dalam Islam, semua keputusan hukum berdasarkan pada dalil syara’. Perbedaan pendapat dalam masalah hukum harus diselesaikan oleh imam dengan jalan mengambil hukum yang paling kuat dalilnya.

Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa setiap perkara yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada al-Quran dan as-Sunnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS al-Nisa’ [4]: 59).

Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada keduanya dalam perkara yang diperselisihkan maka ia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346).

Hal senada dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ulama ayat ini menjadikan ayat ini sebagai dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi saw bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir al-Khazin vol.2 hal.120)

Syura dan Pengambilan Pendapat

Perintah untuk melakukan syura seringkali dijadikan sebagai alasan bolehnya praktek demokrasi sebab di dalamnya berbagai perkara didiskusikan dan dimusyawarahkan. Allahswt berfirman:

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ . وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka (QS al-Syura [42]: 37-38).

Memang Allah swt di dalam ayat ini memuji orang-orang beriman yang memusyawarahkan masalah mereka. Namun redaksi sebelumnya menunjukkan bahwa mereka itu juga menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Jika dikaitkan dengan ayat-ayat terdahulu nampak bahwa dalam membuat hukum merupakan prerogatif Allah dan melanggarnya merupakan dosa besar bahkan dapat dikategorikan kufur jika ia meyakininya. Jadi orang-orang yang beriman tentu tidak akan memusyawarahkan kelayakan hukum Allah dalam musyawarah mereka.

Dalam kehidupan manusia, pengambilan pendapat tidak lepas dari empat jenis perkara yaitu : (a) perkara yang berkaitan dengan hukum syara’, (b) perkara yang membutuhkan sebuah keahlian atau pemikiran suatu bidang tertentu, (c) perkara yang berkaitan dengan amal yang telah yang dibenarkan oleh syara’ dan tidak membutuhkan keahlian khusus, dan (d) perkara yang berkaitan dengan penetapan definisi (terminologi) suatu fakta.

Dalam perkara hukum syara’ maka setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kekuatan dalil.

Pada saat perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah saw mendasarkan diri pada wahyu seraya menolak pendapat lainnya. Ketika sebagian sahabat mempertanyakan keputusan beliau, beliau bersabda:

إِنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهْوَ نَاصِرِى
Sesungguhnya aku adalah rasul Allah. Aku tidak bermaksiat kepada-Nya, dan Di adalah Penolongku (HR Bukhari dan Ahmad)

Rasulullah saw tidak pernah menetapkan hukum berdasarkan suara terbanyak. Dalam banyak kasus, –seperti persoalan pembagian waris dan ghanimah, khamr dan judi, dan sebagainya– beliau pun menunggu keputusan wahyu untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang ditanyakan oleh para sahabat.

Untuk perkara yang membutuhkan keahlian bidang tertentu Keputusan diambil berdasarkan pendapat yang tepat atau shawab. Hal ini didasarkan pada kisah perang Badar dimana Rasulullah saw mengambil pendapat al-Hubbab bin al-Mundzir karena pendapat tersebut dinilai tepat. Ketika itu, al-Hubbab dikenal ahli strategi perang dan amat memahami kondisi Badar. Ketika al-Hubab bertanya, apakah keputusan Rasulullah itu berasal dari wahyu atau pendapatnya sendiri, Rasulullah saw bersabda:

بَلْ هُوَ الرّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ
Ini adalah pendapat (ku), taktik perang, dan siasat (Sirah Ibnu Hisyam).

Sementara dalam perkara amal yang dibenarkan syara’ dan tidak membutuhkan keahlian maka keputusan diambil dari suara terbanyak. Pada Perang Uhud, Rasulullah saw mengambil pendapat mayoritas kaum muslimin yang menginginkan menyongsong musuh ke luar kota, meskipun beliau sendiri pada awalnya menginginkan bertahan di dalam kota. Hal ini bukan berkaitan dengan hukum atau keahlian dalam bidang tertentu, namun berkaitan dengan suatu aktivitas bersama yang hendak dilakukan terlihat dari ucapan Rasulullah saw kepada Abu Bakar dan Umar bin al-Khaththab. Beliau bersabda:

لَوِ اجْتَمَعْتُمَا فِى مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا
Andai kalian berdua telah bersepakat dalam suatu musyawarah, aku tidak akan menyalahi kalian berdua (HR Ahmad).

Sementara dalam penetapan definisi (terminologi) seperti definisi akal dan masyarakat, maka pendapat yang dipilih adalah definisi yang paling sesuai dengan realitas yang didefinisikan. Oleh karena itu tidak diperlukan dalil syara’ ataupun suara mayoritas.

Produk Hukum Parlemen

Satu pertanyaan yang cukup aktual saat ini adalah bagaimana jika parlemen dalam sistem Demokrasi bersepakat mengambil sebagian hukum syara’ sebagai undang-undang. Apakah ia termasuk hukum syara yang wajib ditaati?

Hal tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai amal yang menjalankan syariah, sebab pelaksanaan syariah didasarkan kepada ketaatan dan ketundukan terhadap syariah, semata untuk mencari ridha Allah. Oleh karena apabila pelaksanaan syariah itu didasarkan pada motivasi selainnya, seperti karena unsur manfaat, kepentingan, atau kesepakatan, maka tidak dapat dikatagorikan sebagai ketaatan terhadap syariah. Hal ini didasarkan pada sejumlah dalil antara lain:

Pertama, sifat orang mukmin terhadap syariah adalah mendengar dan taat sebagaimana yang dinyatakan Allah swt:

َما كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS al-Nur [24]: 51).

Lain halnya dengan sifat orang munafik terhadap syariah yang menolaknya kecuali jika menguntungkan dirinya.

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)
Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim (QS al-Nur [24]: 48-50).

Kedua, Hanya Allah swt yang merupakan pembuat hukum dan Ia telah menetapkan hukum yang wajib untuk diamalkan bukan untuk didiskusikan lagi.

عن ابي ثعلبة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها وحد حدودا فلا تعتدوها (اخرجه الدارقطني)
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sejumlah kewajiban maka janganlah kalian mengabaikannya dan menetapkan aturan-aturan maka janganlah kalian melanggarnya.” (H.R. Daruqutny)

Ketiga, Allah swt telah mewajibkan berhukum dengan syariah dan tidak mengikuti hawa nafsu manusia.

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 48).

Keempat, hukum yang dihasilkan oleh parlemen pasti hasil kompromi dan akomodasi dari berbagai kepentingan dan kelompok. Padahal Allah Swt melarang kaum Muslim berkompromi dalam masalah aqidah dan hukum. Allah Swt berfirman:

فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ (8) وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ (9)
Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah). Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu) (QS al-Qalam [69]: 9).

Oleh karena itu, mustahil berharap kepada demokrasi untuk menerapkan syariah, karena prinsip dasar demokrasi bertentangan dengan Islam. Lebih dari itu, demokrasi adalah sistem kufur yang haram bagi kaum Muslim mengambil, menerapkan, dan menyebarluaskannya. WaLlahu a’lam bishawab (mi)

Monday, April 6, 2009

Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia tentang Pemilu Legislatif 2009

Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia tentang Pemilu Legislatif 2009
Nomor: 155/PU/E/03/09

Jakarta, 26 Maret 2009 M/29 R. Awwal 1430 H



Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia
tentang
Pemilu Legislatif 2009



Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden (pilpres) putaran pertama akan diselenggarakan pada 5 Juli 2009, dan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua pada pertengahan September 2009.


Dalam perspektif Islam, pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, di mana hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama rukun-rukunnya sesuai dengan ketentuan Islam. Yakni adanya dua pihak yang berakad (pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl)); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl). Selanjutnya yang akan menentukan apakah wakalah ini Islami atau tidak adalah pada amal atau kegiatan apa yang akan dilakukan oleh wakil. Bila kegiatannya bertentangan dengan akidah dan syariah Islam, maka wakalah ini tidak Islami.


Kegiatan utama wakil rakyat dalam parlemen adalah membuat atau menetapkan undang-undang, selain menetapkan anggaran dan melakukan pengawasan atau koreksi terhadap pemerintah. Berkaitan dengan kegiatan legislasi, harus diingat bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariat Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim untuk menetapkan hukum kecuali dengan menggunakan syariat Allah SWT.


Tidak boleh seorang muslim mengharamkan yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim radhiya-Llahu ’anhu berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang membaca surat Bara’ah:


﴿اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً وَاحِداً لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ ﴾


”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 60)


Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”


Karena itu, menetapkan hukum yang bukan bersumber dari wahyu (al-Quran dan As-Sunnah) adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Seorang muslim wajib terikat kepada syariat Allah seraya dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap penetapan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada selain al-Kitab dan as-Sunnah disebut sebagai aktivitas menyekutukan Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam kegiatan legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariat Islam tidak diperbolehkan.


Adapun wakalah dalam konteks pengawasan atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran).


Karena itu, berkenaan dengan Pemilu Legislatif 2009, Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia:


1. Bahwa memilih dalam pemilu adalah hak, dan setiap penggunaan hak pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak. Karena itu, pastikan bahwa hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya dengan cara memilih calon anggota legislatif yang baik, yakni yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekuler, yang benar-benar secara nyata terbukti berjuang untuk tegaknya Islam. Asas Islam dari partai itu harus tercermin dalam fikrah yang diadopnya baik menyangkut politik dalam dan luar negeri, sistem pemerintahan, ekonomi, sosial dan pendidikan. Dan semua fikrah itu tergambar dengan jelas hingga siapa saja dengan mudah bisa mempelajarinya. Juga tercermin dalam keterikatan pada syariat Islam dalam kehidupan kepartaian sehari-hari, baik dalam hubungannya dengan anggota maupun dalam hubungannya dengan yang lain dalam kehidupan berparlemen, termasuk dalam soal materi kampanye, strategi dan tatacara yang dilakukan.

b. Tujuan dari pencalonan itu adalah untuk melakukan muhasabah, bukan legislasi; menghentikan sistem sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam. Mewujudkan kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah.

c. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekuler dan mengoreksi penguasa. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.

d. Bersungguh-sungguh dalam perjuangan untuk mewujudkan tujuan ini, tegas dan terbuka, tanpa rasa takut dan malu. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekuler.

2. Bahwa pemilu harus tidak boleh digunakan untuk melanggengkan sistem sekular karena hal itu bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Selanjutnya, harus terus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangan itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekuler.

3. Maka harus diingatkan pula, bahwa perbaikan menyeluruh tidak akan pernah terjadi kecuali melalui perubahan sistem dari tatanan yang sekularistik menuju tatanan yang Islami. Karena itu, meski nanti bakal terpilih tokoh muslim yang Islami sebagai wakil rakyat, umat tidak boleh berhenti berjuang, karena harus diperjuangkan pula perubahan sistem dari sistem yang sekularistik sekarang ini menuju sistem Islam.

4. Tidak boleh terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, Insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah) di mana di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak, Afghanistan, Palestina dan di tempat lain.

5. Kepada aktivis partai politik diingatkan, bahwa sebagai muslim harus benar-benar berjuang untuk tegaknya Islam, yakni terwujudnya kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam. Bahwa partai politik harus menjadi wasilah atau sarana untuk mencapai tujuan itu. Artinya, partai politik harus benar-benar digerakkan ke arah sana, mulai mulai dari penetapan asas, konsep-konsep atau pemikiran yang diadopsi, perilaku kesehariannya, materi kampanye dan kesungguhannya dalam mewujudkan semuanya tadi di dalam parlemen. Jika semuanya itu dilakukan, itu menunjukkan bahwa partai ini memang benar-benar secara terbuka berjuang bagi tegaknya kehidupan Islam. Perlu diingatkan pula, bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang diperjuangkan; apakah berjuang sungguh-sungguh demi Islam atau sekadar demi jabatan dan kekayaan serta sekadar menjadikan Islam sebagai alat untuk mengelabuhi umat demi meraih tujuan politik. Semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

6. Akhirnya diingatkan bahwa semua berpulang kepada masyarakat apakah akan membiarkan negeri ini terus diatur dengan sistem sekular dan mengabaikan syariat Islam, sehingga membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya bersegera menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Sebaliknya, umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular.



Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia


Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

868 Penduduk Terzalimi oleh Perusahaan Asing AS

BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
868 Penduduk Terzalimi oleh Perusahaan Asing AS

Di tengah-tengah hiruk-pikuknya kampanye saya menangkap seruan melalaui e-mail seperti berikut:
Solidaritas untuk perjuangan warga eks Buyat: Perusahaan tambang emas Newmont AS telah dinobatkan sebagai "Perusahaan Terburuk" oleh penghargaan publik "Public Eye Award". Award ini digalang The Bern Declaration dan Green Peace setiap tahun.
Untuk menguatkan gaung suara publik dunia ini dan juga sejarah berlawan survivor (warga) Buyat yang akhirnya terpaksa bedol desa dari Buyat (tempat beroperasi Newmont Minahasa yang sudah berakhir operasinya) menuju desa Dumiaga, Bolang Mengondow, juga sebagai peringatan tentang kinerja buruk perusahaan tambang di Indonesia dan sikap pemerintah yang lembek.

***

Warga malang penduduk desa Buyat yang terzalimi perusahaan asing asal Denver, Amerika sudah terlupakan. Untuk mengingatkannya kembali, baiklah saya kutip dari Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 17 Februari 2006
Kesepakatan Pemerintah dan Newmont
Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak sudah skenario dibalik negosiasi Pemerintah dengan dan PT Newmont Minahasa Raya dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Newmont dan Pemerintah akhirnya mengumumkan 'kesepakatan tidak etis senilai 30 juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan Perdata senilai 135 juta USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengapa kesepakatan itu dipandang sebagai hal yang tidak etis? Ini alasan utama dari JATAM dan WALHI: pembayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada Pemerintah jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan lingkungan menjadi sekedar persoalan ganti rugi biasa. Pemerintah telah mengabaikan tugas utamanya untuk melindungi rakyat yang menjadi korban pencemaran oleh perusahaan tambang. Bukannya menuntut si pelaku ke pengadilan, malah hanya membuat kompromi-kompromi yang justru melemahkan posisi negara dihadapan perusahaan asing Amerika itu. Patut dipertanyakan kredibilitas dan integritas wakil-wakil pemerintah yang melakukan negosiasi dan bisa dengan mudahnya dibohongi oleh Newmont. Patut dicurigai ada deal tertentu. Itu menunjukkan tidak ada kemajuan dari cara pemerintah menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan HAM oleh korporasi pertambangan skala besar sejak jaman orde baru. Pemerintah selalu tunduk patuh pada kemauan korporasi.

***
Pada 1996, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mulai melakukan operasi penambangan emas pada areal sekitar 600 hektare di Bukit Mesel. Lahan ini dibebaskan secara paksa dari rakyat setempat. "Harganya tidak manusiawi, hanya Rp 250 per meter persegi," ungkap Ramlan, mantan kepala Desa Ratatotok, yang pernah ikut menjemput bos NMR, Richard Linsang, pada 1987. Perusahaan asal Denver, AS ini membuang sebanyak 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya. Sejumlah ikan ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Begitu pula pada manusia. Sejumlah penduduk Buyat memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala sejak 1999-2000. Republika mencatat, dari 75 warga setempat yang sempat ditemui dari rumah ke rumah, tak satu pun yang tubuhnya bebas dari penyakit "aneh" itu.(dikutip dari Seri-646). Seperti dijelaskan di atas seluruh pemduduk Buyat telah dipindahkan ke desa Dumiaga, Bolang Mengondow.

Dalam talkshow pada 9 Agustus 2004 di TVRI. Menteri Kesehatan kabinet Megawati mencoba untuk "mengaburkan" kandungan merkuri dalam darah keempat orang penduduk Buyat dengan "membelokkannya" bahwa itu bukan gejala penyakit Minamata dan dengan susah payah Salim Said "menjuruskannya" kembali kepada kandungan merkuri (Hg) dalam darah keempat orang penduduk Buyat tsb, yang telah diperiksa di Jakarta, yang ternyata terbukti tercemar logam berat merkuri (Hg). Kadar total merkuri dalam sampel darah mereka telah melebihi kadar Nilai Ambang Batas (NAB) dalam darah, menurut standar International Programme on Chemical Safety (IPCS), yaitu rata-rata 8 ug/l (mikrogram per liter). Bahkan data di atas dicoba "dilawan" dengan pesta makan ikan di Pantai Lakban. Pesta ini digelar untuk menunjukkan tak ada pencemaran di Teluk Buyat, baik itu yang disponsori oleh PT NMR maupun Menteri Lingkungan Hidup. Menurut penduduk setempat, ikan-ikan yang disantap dalam pesta itu tidak berasal dari Teluk Buyat. Kalau keterangan penduduk itu benar, maka Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim telah melakukan kebohongan publik untuk membela PT Newmont.

Firman Allah:
-- ZHR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBAT AYD ALNAS (A. ALRWM, 30:41), dibaca:
-- zhaharal fasa-du fil barri wal bahri bima- kasabat aydin na-si, artinya:
-- muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia.

Dalam konteks ulasan ini tangan-tangan manusia itu adalah perusahaan asing Amerika (baca: modal Yahudi) yang di samping menguras kekayaan alam Indonesia, menzalimi pula penduduk dengan menebarkan racun yang merusak lingkungan hidup. WaLlahu a'lamu bisshawab.

***

Makassar, 5 April 2009
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2009/ 04/868-penduduk- terzalimi- oleh-perusahaan. html